Print this page

Subhan: Pilkada Tangsel Termasuk Tahun 2018, KPUD Tangsel Tunggu Keputusan KPU Pusat

Ketua KPU Kota Tangsel, M. Subhan Ketua KPU Kota Tangsel, M. Subhan

detaktangsel.com – SERPONG, Hasil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2014 dan No.2 tahun 2014 yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. berdasarkan Perppu No. 1 tahun 2014 di jelaskan bahwa Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018.

Hal ini dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2014 pasal 201, ayat (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Ayat (2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020.

Berdasarkan Perppu tersebut, di wilayah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan masa jabatan Walikota Tangerang Selatan yang masa jabatannya akan habis pada April Tahun 2016, dan penyelenggaraan Pilkada Tangsel termasuk pada tahun 2018. Hal ini pun di jelaskan oleh ketua KPUD Tangsel kepada redaksi detaktangsel.com di kantor KPUD Tangsel. Rabu (21/01).

Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangsel, bahwa Pilkada kota Tangsel dapat diselenggarakan pada tahun 2018, hal ini pun bergeser dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh tim KPUD Tangsel bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2016. Akan tetapi persoalan itu dapat berubah kembali, bila Undang-Undang direvisi kembali oleh DPR RI.

"Bila mengacu pada Perppu yang telah disahkan, Pilkada Tangsel termasuk yang akan diselenggarakan pada tahun 2018. Tapi kemungkinan akan berubah bila direvisi kembali." Terang Muhammad Subhan, Ketua KPUD Tangsel.

Disamping itu, masih kata Subhan, pihaknya akan terus konsolidasi dengan pihak-pihak terkait dan juga akan berkoordinasi dengan stakeholder serta terkait Pilkada, Pilkada akan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan.

"Kami akan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait dibulan februari nanti, setelah mendapat keputusan dari KPU pusat, segera kita sosialiasikan kepada seluruh elemen yang terkait dan masyarakat." Pungkas Subhan.