Sosialisasi Perda HIV/AIDS Dilakukan Mulai Tingkat Pelajar Tangsel

Anggota Pansus DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar Anggota Pansus DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar

Detaktangsel.com  SERPONG--Setelah melalui pembahasan cukup panjang yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), kini mulai masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya dapat di Perdakan sebagai Peraturan Daerah Kota Tangsel.

Anggota Pansus DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, dalam Raperda HIV/AIDS tersebut, terdapat klausul yang mengatur soal pencegahan HIV/AIDS di Kota Tangsel. Selain itu, akan ada pembinaan terhadap korban virus mematikan ini mulai dari tingkat pelajar di Kota Tangsel. Sehingga, pelajar di Kota Tangsel memiliki pengetahuan dan pemahaman lebih luas soal bahaya virus HIV/AIDS.

"Jadi sejak dini, kita sosialisasikan secara intens di tingkat pelajar tentang pencegahan dan sebaran virus HIV/ADIS tentang bahaya virus tersebut," kata Ledy dikantornya, Rabu (14/2/2018).

Ledy bilang, dalam klausul pencegahan ditingkat pelajar itu, yang akan bergerak adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel. Selain itu, Ledy jelaskan dalam Raperda HIV/AIDS ini akan mengikat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangsel.

"Selain di sosiaisasikan oleh Dinas Pendidikan dikalangan pelajar. Untuk sasaran kelompok masyarakat lainnya, ada OPD lain untuk mensosialisasikan perda itu," ungkapnya.

Sementara Anggota Pansus lainnya, Andi Cut Muthia mengatakan, beberapa OPD yang terlibat dalam pencegahan HIV/AIDS tersebut diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketanaga Kerjaan, Dinas Kesahatan dan beberapa OPD lainnnya.

"Kalau dinas ketenaga kerjaan ini, lebih mendata pekerja-pekerja yang ada di Kota Tangsel, melihat dan memeriksa seperti apa nantinya, dan OPD lainnya juga nanti akan memiliki tugas dan program masing-masing sesuai yang diatur dalam Raperda ini,” terang politikus PKS ini.

Dalam Raperda itu, lanjutnya, di setiap kelurahan akan dibentuk Komisi Peduli AIDS (KPA) dimana hal ini akan diisi oleh peran aktif warga di setiap lingkungan.

"Jadi dalam Raperda ini kami juga ingin melibatkan warga, agar jangan sampai generasi selanjutnya ada lagi yang terjangkit,” tandasnya.

Baca Juga : Tangsel Butuh Perda Penanggulangan HIV-AIDS

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online