Print this page

Soal Penertiban Warung Dan Kios Di Lokasi Tugu Bersejarah, Pol PP Tangsel Tunggu Kepastian Status Lahan

Petugas Pol PP Tangsel saat melakukan sidak ke lokasi tugu perjuangan rakyat Serpong di Bundaran Cisauk Petugas Pol PP Tangsel saat melakukan sidak ke lokasi tugu perjuangan rakyat Serpong di Bundaran Cisauk

detaktangsel.com SERPONG -- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan penertiban mengenai adannya situs bersejarah berupa Tugu Perjuangan Rakyat Serpong di bundaran Cisauk, Serpong, yang saat ini kondisinya diapit oleh warung nasi dan sejumlah kios pedagang kelontongan.

Hal itu, lantaran Tim Penegak Perda saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai status lahan tempat berdirinya tugu perjuangan yang di bangun pada Selasa, 27 Desember 1949 itu.

"Masih kita telusuri terus, apakah lokasi lahan tempat berdirinya tugu itu ada pemiliknya atau tidak. Sebab kalau di lahan pribadi, kita tidak bisa bertindak," kata Azhar Syam'un, Kasatpol PP Kota Tangsel, Senin (8/8).

Azhar jelaskan, Pol PP hanya bisa menertibkan jika lahan tersebut memang milik pemerintah daerah yang di perkuat oleh keterangan dari kelurahan dan diketahui pihak kecamatan yang menyatakan bila lahan tersebut benar-benar milik pemerintah daerah.

"Karena kan satpol PP bisa melakukan penertiban apabila lahan itu milik pemda," tutur Azhar.

Menurutnya, jika lahan tersebut milik Pemda, harus di kuasai oleh bagian aset. Sehingga, Pol PP memiliki dasar kuat untuk menertibkan keberadaan warung dan kios dilokasi lahan tempat berdirinya tugu bersejarah itu.

"Kalau sudah ada kepastian jika lahan itu milik pemda, baru Pol PP bergerak untuk mengambil tindakan penertiban," terangnya.

Kasi Penertiban Sarana Umum Pol PP Tangsel Pranajaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidak (Inspeksi mendadak) ke lokasi tugu perjuangan yang ada di bundaran Cisauk. Dalam sidak tersebut, di akui Prana, pihak pemilik kios bersedia pindah dari lokasi tugu bersejarah tersebut.

"Pemilik kios berjualan disitu sudah 17 tahun dan mereka juga bersedia pindah dari lokasi itu. Mereka juga mengakui kesalahannya karena membuka usaha di lokasi yang sangat bersejarah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tugu perjuangan rakyat Serpong di bundaran Cisauk, segera direvitalisasi. Rencananya, dilakukan tahun depan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Tahun depan kita anggarkan untuk dilakukan revitalisasi," kata Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel, Yanuar.

Ihwal bangunan warung di sisi kiri dan kanan tugu, Awang - sapaan Yanuar- mengaku bakal dibongkar petugas. Pasalnya, pemilik bangunan diakui Awang tidak mempunyai legalitas kepemilikan atas lahan tersebut.

"Sebetulnya pedagang di situ sudah keluar. Jadi saat ini sudah aman tinggal melakukan pembongkaran saja," tandasnya.

Sementara Pasha Ahmad (38), salah seorangnya warga mengaku miris dengan nasib tugu yang merupakan bagian dari kebanggaan warga Serpong saat jaman perjuangan dulu.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami warga asli Serpong. Susah payah dulu leluhur kami berjuang dan mendirikan tugu ini. Malah seiring waktu lepas dari penjajahan seperti tidak dihargai begini," kata Pasha.