Soal Penegakan Perda IMB, Dewan Tangsel Minta Jangan Ada Kesan Tebang Pilih

Soal Penegakan Perda IMB, Dewan Tangsel Minta Jangan Ada Kesan Tebang Pilih

detaktangsel.com SERPONG--DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi langkah tegas Pol PP setempat yang melakukan penyegelan Transmart Bintaro, Jalan Graha Raya, Blok CP 03 A, Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara, Selasa lalu.

Penyegelan terhadap gedung sudah berlantai tiga itu, lantaran diduga belum melengkapi regulasi yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel tentang perijinan pendirian gedung.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tb Bayu Murdani mengatakan, jika Transmart Bintaro belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah seharusnya tim Penegak Perda menjalankan tupoksinya dengan menerapkan peraturan tersebut kepada gedung Transmart yang saat ini masih dalam tahap proses pembangunan.

"Kalau untuk penyegelan transmart, saya apresiasi. Karena ini untuk penegakan perundang-undangan yang ada di daerah Tangsel," kata Bayu ditemui dilantai lll Gedung IFA kawasan Serpong, Kamis (16/3) kemarin.

Meski begitu, Bayu menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan Pol PP harus obyektif. Menurutnya, jika penyegelan dilakukan kepada Transmart Bintaro, petugas Penegak Perda juga harus melakukan hal yang sama terhadap perusahaan-perusahaan lain yang saat ini sedang menggalakkan pembangunan dikota hasil pemekaran ini.

"Jangan menimbulkan ada kesan tebang pilih dalam menegakan peraturan. Yang ini disegel, sementara yang itu tidak. Jadi harus ada perlakuan yang sama. Karena peraturan itukan ditegakan untuk pemerataan," ujar politikus PDIP ini.

Ditanya sudah berapa lama proses pembangunan Transmart Bintaro dibangun dikawasan elit perumahan Alam Sutra tersebut, Bayu mengatakan bahwa Transmart Bintaro dibangun kurang lebih setahun lalu. Jika keberadaannya mendadak disegel, justru menimbulkan pertanyaan yang aneh.

"Ko baru kemarin disegel, sementara dari Tata Kota sudah ada, PU sudah ada, Dishub sudah ada, BP2T sudah ada, rumusan BKPRD juga ada," tandasnya.

Berdasarkan data yang ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, diketahui, Transmart Bintaro saat ini sudah memiliki legalitas resmi seperti surat rekomendasi no 005/047/BKPRD/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tangsel. Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) bernomor 653/1622-BP2T/2016 tanggal 20 Oktober 2016. Rekomendasi Penataan Drainase nomor 610/3106/-MFT, September 2016 oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Tangsel, September 2016 lalu. Surat rekomendasi kajian lalulintas nomor 551.1/2615/LL oleh Dishubkominfo Tangsel, 28 Nopember 2016 serta rekomendasi Cut and fill nomor 500/1152-Bid Sarum dan Usaha oleh Pol PP Tangsel, 15 Agustus 2016 lalu.

Dari data PPNS itu juga, Transmart Bintaro saat ini belum memiliki Siteplan, IMB dan Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Sebelumnya, sebuah gedung tiga lantai yang rencananya akan dijadikan toko modern Transmart Bintaro, disegel Pol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, Selasa (14/3). Penyegelan terhadap bangunan yang belakangan diketahui milik PT Transritel itu, diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salahysatu persyaratan berdirinya gedung. Padahal, gedung yang terlihat megah itu, dibangun sejak beberapa waktu lalu.

"Pembangunannya akan terus disegel hingga pihak Transritel memiliki izin amdal dan IMBnya," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Pol PP Tangsel, Oki Rudianto.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online