Soal Dugaan Lurah Di Tangsel Berafiliasi Ke Parpol, Begini Kata Pengamat

Plt Lurah Pondok Jagung OO Madyah saat klarifikasi di kantor panwaslu tangsel Plt Lurah Pondok Jagung OO Madyah saat klarifikasi di kantor panwaslu tangsel

Detaktangsel.com  SERPONG--Suhu politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), semakin memanas pasca sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas disejumlah kelurahan, diduga berafiliasi dengan sejumlah Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Memanasnya suhu politik di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa itu, lantaran sejumlah Pelaksana tugas (Plt) lurah yang diduga berafiliasi dengan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 nanti, dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat untuk dimintai klarifikasinya pada Kamis (1/3/2018) pekan lalu. 
Kemudian di pekan yang sama, Apendi, orang nomor satu di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, juga dimintai klarifikasinya oleh Panwaslu pada Jumat (2/3/2018) lalu.
Kondisi tersebut, menimbulkan keprihatinan semua pihak. Bahkan, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, M. Zaki Mubarak menyayangkan adanya Parpol yang masih memakai pola lama untuk mendulang suara dengan memanfaatkan kekuatan Plt lurah untuk menyentuh basis suara akar rumput.
Meski lurah-lurah yang diduga berafiliasi kedalam Parpol bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun para lurah tersebut tetap harus ditindak. Sebab biar bagaimanapun jabatan lurah bukan jabatan politis seperti DPRD dan Kepala Daerah.
"Apa lagi mereka itu kan masih aktif sebagai pejabat ditingkat kelurahan, dimana yang bersentuhan langsung dengan pendanaan daerah yang bersumber dari APBD, tentu ini akan menjadi ketakutan banyak pihak akan adanya penyalahgunaan kewenangan hanya untuk poltik praktis, meski sampai sekarang belum terbukti," kata Zaki, Minggu (4/3/2018).
Zaki tegaskan, bagi lurah yang terbukti berafiliasi kedalam Parpol tentunya harus mengundurkan diri dari jabatannya. Karena hal itu juga telah melanggar Undang-undang ASN Nomor 4 Tahun 2014.
"Mereka tentunya harus mengundurkan diri, meskipun di parpol hanya sebagai anggota biasa, karena ini jelas melanggar. Dan ini juga jelas sangat tidak sejalan dengan prinsip Good Governance," ungkapnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Aas Satibi mengatakan, saat ini tim baru dalam tahapan mengumpulkan data-data hasil klarifikasi semua pihak. Mulai dari pelapor, terlapor (lurah-lurah), dan juga pejabat Badan Kepengawaian Pendidikn dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel.
"Kita baru mengumpulkan data-data dan hasil klarifikasi, untuk selanjutnya kita akan melakukan pendalaman kajian dari hasil semua data itu. Dan rencannya kajian akan dimulai Senin ini (hari ini, red)," ungkapnya.
Aas jelaskan, Panwaslu Kota Tangsel akan menyampaikan secara terbuka hasil dari penangan kasus dugaan lurah terdaftar di parpol tersebut.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan, seperti apa nantinya apkah melanggar atau tidaknya nanti kita sampaikan setelah dikaji," tandasnya. (Dra).

Baca Juga : Hasil Verifikasi Faktual, KPU Tangsel Sebut Ada Parpol Yang Masih Berstatus BMS

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online