Print this page

Soal Aduan Warga Jombang, DPRD Bakal Tanyakan Pemkot

Warga kavling Jombang foto bersama DPRD Tangsel usai audiensi. Warga kavling Jombang foto bersama DPRD Tangsel usai audiensi. Hendra

DetakTangsel.com SERPONG-Setelah menerima aduan warga kavling Jombang, Kecamatan Ciputat, terkait kejelasan kepemilikan tanah, DPRD Kota Tangsel mengaku bakal membantu warga dan menannyakan status tanah tersebut ke pemkot setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Mursidi Ilyas mengatakan bahwa semua hak warga negara harus dilindungi. Melihat lokasi yang sudah lama dihuni oleh masyarakat, sejatinya butuh pengakuan dan kepastian dari pemkot Tangsel.

"Kita tidak tinggal diam, kita akan teruskan hingga ada keputusannya seperti apa, karena dalam hal ini kita yakini bahwa pembangunan harus dirasakan oleh semua orang, bukan untuk segelintir orang," dihadapan warga saat audiensi di ruang rapat paripurna pada Kamis, (2/11/2017).

Baca juga : Minta Kejelasan Status Tanah, Warga Kavling Jombang Audiensi Ke DPRD Tangsel

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangel Taufik MA mengatakan, agar riwayat keberadaan tanah tidak hilang, pihaknya berharap agar masyarakat menuliskan riwayat kepemilikan tanah. Hal ini untuk mempermudah pihaknya dalam mempertanyakan status tanah kepada bagian aset Pemkot Tangsel. "Tinggal pekerjaan rumah bagi kami menanyakan kepada bagian aset, tanah ini sudah masuk bagian aset atau belum," terang Taufik.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Petanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Kadi Mulyono mengatakan bahwa untuk mendapatkan status tanah sejatinya terlebih dahulu harus mengetahui satus kepemilikan tanah apakah punya negara atau pemda.

"Tanah Titisara atau tanah desa itu yang dimiliki oleh desa yang penggunaannya untuk menunjang kas desa. Sehingga dulu ada yang pernah disewakan atau secara ekonomi dapat menunjang kegiatan di desa," imbuhnya.

Dia menilai, adanya peralihan dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangsel, membuat statusnya berubah dari tanah kas desa menjadi aset tanah pemkot. Sehingga jika pemkot menginginkan lahan tersebut diberikan kepada masyarakat, maka pemkot harus melepaskan tanah itu dari bagian aset agar dapat disertifikatkan. Meski begitu, dia menyebutkan perlu adanya kejelasan berupa surat keterangan yang menyatakan pemda melepas aset dari Pemkot Tangsel sehingga dapat diurus sertifikatnya. "Kalau Pemkot sudah melepaskan status tanah itu dari aset pemda baru dapat disertivikatkan, sehingga statusnya menjadi tanah negara," tandasnya.