Sidang Fisik Sengketa Lahan SMPN 01 Tangsel Berlangsung Ricuh

Sidang Fisik lapangan terkait sengketa tanah SMPN 01 Serpong, sempat terjadi kericuhan Sidang Fisik lapangan terkait sengketa tanah SMPN 01 Serpong, sempat terjadi kericuhan

detaktangsel.com SERPONG - Sidang pembuktian lahan SMPN 01 Tangsel, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat saksi dari pihak tergugat yang dihadirkan dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta hukum. Beruntung polisi yang berada dilokasi cepat mengamankan situasi sehingga keributan dapat direda.

Saat itu, saksi tergugat nyaris menjadi sasaran emosi keluarga penggugat ketika memberikan kesaksian atas sengketa lahan sekolah seluas 8000 meter persegi, antara warga dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat siang (22/5).

Beruntung pihak kepolisian bersama petugas pengadilan dapat melerai dua belah pihak. Sehingga keributan tidak berlanjut.
Menurut salah seorang keluarga ahli waris Yayan Suryana, pemerintah telah mengambil paksa tanah milik keluarganya seluas 8000 meter persegi yang saat ini berdiri SMPN 01 Tangsel, Kota Tangerang Selatan.

Ia mengatakan bahwa, gejolak ini berawal dari sikap pengusiran oleh pihak sekolah terhadap salah satu kerabat mereka yang masih tinggal di lingkungan sekolah. Pihak keluarga merasa terusik atas pengusiran dari pihak sekolah yangmana merupakan pemilik lahan yang kini berdiri SMPN 01 Kota Tangsel.

Kata Yayan, pihak ahli waris memiliki bukti-bukti kuat, yakni Girik dengan nomor C222. Bahkan, ia menegaskan, bahwa tidak satupun pihak keluarga pernah menjual lahan itu pada pihak manapun termasuk pihak sekolah maupun pemerintah.

"Jelas kami sangat marah, karena kami yang memiliki lahan ini tapi malah diusir secara paksa. Maka dari itu, terus akan kami rebut hak kami di atas lahan ini," tegas Yayan.

Sidang ditempat dilakukan pihak pengadilan untuk membuktikan lahan atau fisik yang menjadi sengketa antara warga dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Salah satu tergugat Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Dianny. Akibatnya, ratusan siswa yang sedang belajar terpaksa dibubarkan untuk mengantisipasi keributan lanjutan.

Menurut Ketua Majlis Hakim PN Tangerang Krosbin Lumban Gaol, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan materi keterangan saksi-saksi dari dua belah pihak. Katanya, sesuai berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Tangerang kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu.

"Sidang kali ini digelar, guna menguatkan dugaan kami terhadap segala keterangan yang pernah disampaikan di sidang-sidang sebelumnya," ujar Krosbin.

Akibat sidang ini, sempat membuat arus lalulintas Jalan Raya Serpong mengalami kemacetan panjang. Meski sempat terjadi kericuhan, sidang pun akhirnya bisa berjalan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online