Print this page

Sengitnya Kasat Satpol PP VS Pemilik Café Adu Mulut

Sengitnya Kasat Satpol PP VS Pemilik Café Adu Mulut

detaktangsel.com SERPONG – Razia tempat hiburan malam di bulan suci Ramadhan gencar dilakukan oleh Satpol PP Tangsel, Polisi dan TNI, namun ada yang seru ketika pengusaha hiburan malam adu mulut dengan petugas ketika melakukan razia di Café Backyard Teras Kota, BSD, Sabtu (20/06/2015).


Ketidaktahuan pemilik café ketika di razia oleh aparat menjadi sengit ketika pemilik café menolak di tutup, namun aparat tetap bersikeras menutup café sesuai dengan surat edaran Walikota Tangsel.

William pemilik café Backyard, merasa belum pernah menerima surat edaran Walikota terkait jam aktifitas hiburan malam. "Saya belum terima sosialisasi soal perda miras yang ada di Tangsel, makanya saya masih agak bingung," ujarnya.

William juga membantah jika usahanya di katagori Café, menurutnya usahanya bersifat restoran sesuai dengan surat dari Kementerian Perdagangan.

"Dari awal puasa kami sudah buka, kami punya surat jelas dari kemendag, katanya kami boleh jualan di area Tangsel. jelas sekali. kalau salah, jangan salahkan saya, salahkan pusat dong." Imbuhnya.

Sempat terjadi perbincangan yang lucu ketika pemilik café mengatakan dirinya memiliki surat dari "Kemendagri" namun langsung dijawab dengan tegas oleh Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Samaún.

"kemendagri itu kementrian dalam negeri dodol, " jelas Azhar kepada pemilik café.

Azhar menjelaskan kepada pemilik café jika usaha yang dijalankannya masuk dalam katagori café bukan restoran seperti yang dikatakan pemiliknya.

"Ini kafe, bukan restoran. mana ada restoran seperti ini," tegas Azhar.

Lanjutnya, segala jenis usaha yang berada dalam wilayah Kota Tangerang Selatan harus mengikuti dan mematuhi semua jenis peraturan.

"Bukan masalah perda, kamu harus ikuti peraturan daerah di sini," jelasnya.

Menurut Azhar, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel dan Peraturan Walikota selama Bulan Suci Ramadhan segala jenis minuman miras dan jam aktifitas hiburan malam dilarang beraktifitas. terkait fotocopy surat dari Kemendag yang ditunjukkan oleh William, akan ditelusuri ke Kementerian Perdagangan.

"Mereka (Cafe-red) tidak boleh di buka selama bulan Ramadhan, bukan soal jenis minuman yang mereka jual. mereka itu curi-curi ajah kesempatan, makanya dengan foto copy surat keterangan yang di tunjukan kami akan telusuri di kementrian perdagangan. soal mencabut izin operasi bukan dari kami Satpol PP tapi ke pihak yang mencabut izin. bisa Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Disbudpar." Pungkasnya.