Sempat Dihentikan, Pembangunan JPO Dilanjutkan
detaktangsel.com - SERPONG, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel mengeluarkan izin pembangunan Jempatan Penyeberangan Orang (JPO) dijalan raya serpong tepatnya di depan SDN Pondok Jagung I, Serpong Utara.
Sebelumya, pada Kamis, 6 September JPO yang dibangun oleh PT Menara Niaga Lestari disegel lantaran tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan pembangunan JPO sudah melengkapi perizinan dan diperbolehkan melanjutkan kembali proyek tersebut. Namun, posisi JPO harus digeser beberapa meter.
"Digeser karena tiang JPO berada diatas saluran air," ungkapnya, Rabu (8/1).
Dikatakan, kontraktor pembangunan JPO sudah menyetujui pergeseran titik tiang dan akan melanjutkan pembangunan proyek untuk penyeberangan masyarakat sekitar. Khususnya murid di SDN Pondok Jagung I.
"Perizinannya sudah dilengkapi, JPO yang dibangun ada dijalan provinsi," katanya.
Menurutnya ada dua titik penggeseran dari tempat awal di depan SD Pondok Jagung, digeser ke arah kanan sepanjang lima meter dekat Indomaret, dan untuk disebelah kiri jalan digeser sepanjang 15 hingga 20 meter.
"Berdasarkan tim teknis dinas terkait seperti Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta BP2T, tim teknis ini yang menilai lokasi tersebut layak," terangnya.
Dadang mengimbau, bagi para investor yang ingin membangun haruslah mengikuti prosedur yang ada serta jika ingin membuat harus ada konsultasi ke dinas terkait tidak hanya itu, bangunlah bangunan jika sudah memenuhi izin atau memiliki izin.
"BP2T tidak segan-segan untuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin," ucapnya. (Def)