Sempat Dihentikan, Pembangunan JPO Dilanjutkan

Sempat Dihentikan, Pembangunan JPO Dilanjutkan

detaktangsel.com - SERPONG, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu  (BP2T) Kota Tangsel mengeluarkan izin pembangunan Jempatan Penyeberangan Orang (JPO)  dijalan raya serpong tepatnya di depan SDN  Pondok Jagung I, Serpong Utara.

Sebelumya, pada Kamis, 6 September JPO yang  dibangun oleh PT Menara Niaga Lestari disegel  lantaran tidak memiliki Ijin Mendirikan  Bangunan (IMB).

Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan  mengatakan pembangunan JPO sudah melengkapi perizinan dan diperbolehkan melanjutkan kembali  proyek tersebut. Namun, posisi JPO harus digeser beberapa meter.

"Digeser karena tiang JPO berada diatas saluran  air," ungkapnya, Rabu (8/1).

Dikatakan, kontraktor pembangunan JPO sudah  menyetujui pergeseran titik tiang dan akan melanjutkan pembangunan proyek untuk  penyeberangan masyarakat sekitar. Khususnya murid di SDN Pondok Jagung I.

"Perizinannya sudah dilengkapi, JPO yang  dibangun ada dijalan provinsi," katanya.

Menurutnya ada dua titik penggeseran dari  tempat awal di depan SD Pondok Jagung, digeser ke arah kanan sepanjang lima meter dekat  Indomaret, dan untuk disebelah kiri jalan  digeser sepanjang 15 hingga 20 meter.

"Berdasarkan tim teknis dinas terkait seperti  Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Bina Marga dan  Sumber Daya Air serta BP2T, tim teknis ini yang  menilai lokasi tersebut layak," terangnya.

Dadang mengimbau, bagi para investor yang ingin  membangun haruslah mengikuti prosedur yang ada  serta jika ingin membuat harus ada konsultasi  ke dinas terkait tidak hanya itu, bangunlah  bangunan jika sudah memenuhi izin atau memiliki  izin.
"BP2T tidak segan-segan untuk menutup bangunan  yang tidak memiliki izin," ucapnya. (Def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online