Selama 2016, DPRD Kota Tangsel Sahkan 12 Raperda
detaktangsel.com SERPONG-Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung di garap oleh DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ke-12 Raperda ini, di garap sejak Januari hingga akhir Nopember 2016 lalu. Namun begitu, masih ada empat Perda yang diusulkan untuk dibahas.
Ketua DPRD Kota Tangsel, HM Ramlie mengatakan, dari 16 Perda tersebut, 12 Perda yang sudah disetujui oleh DPRD, yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Urusan Pemerintahan, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda Penataan Drainase, Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Pajak tentang Pajak Daerah, Raperda Bantuan Hukum, Raperda RPJMD, Raperda Penyelenggaraan Olahraga, Raperda Lembaga Kemassyarakatan, Raperda Pembangunan dan Pemanfaatan bagian-bagian jalan dan Raperda Barang Milik Daerah.
"Ada beberapa Raperda yang akan dibahas pada Prolegda 2017 sebanyak 4 Raperda. Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Produk Hukum Daerah dan Raperda PPNS," ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Yulhida Zahar mengatakan Banleg akan menyusun rancangan program legislasi daerah atau Prolegda 2017.
"Secara proporsional pembahasan Produk hukum yang sudah direncanakan dapat dilakukan secara maksimal berdasarkan usulan awal yang diterima eksekutif Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengusulkan 15 Raperda sedangkan DPRD kota Tangsel selaku lembaga legislatif mengusulkan 4 Raperda Inisiatif," ucapnya. (Hen)