"Harus di cek dulu. Tetapi, sejauh yang saya tahu reklame sudah ada izinnya," ujarnya.
Kata dia, untuk kontruksi reklame merupakan kewenangan Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman. BP2T hanya berkewenangan untuk legalisasi atau izin perpanjangan maupun pembuatan IMB baru pemasangan reklame.
"Bisa jadi robohnya karena besinya pondasinya sudah usang," katanya.
Seperti diketahui, Baliho Giant Pamulang, Selasa (29/10), sekira pukul 12.15 WIB, ambruk. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Insiden ini terjadi karena hujan deras disertai angina kencang yang mengguyur Kota Tangsel, sejak pagi hari.(def)