Ratusan Minimarket Tak Berizin di Tangsel

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com SERPONG – Ratusan minimarket yang beroperasi di Kota Tangsel tidak mengantongi izin. Akibatnya, pemkot setempat kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Disperindag Kota Tangsel Malikuswari mengatakan, pihaknya mendatasebanyak 450 minimarket yang tersebar di tujuh kecamatan. Dari 450 minimarket, diketahui 200 minimarket yang sudah beroperasi tidak memiliki izin. Untuk itu, pihaknya melayangkan surat teguran ke pengelola minimarket. "Kita sudah layangkan surat peringatan kedua untuk minimarket yang belum mengantongi izin," ungkapnya, Selasa (26/4).

Menurutnya, untuk melayangkan surat peringatan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T). "Dengan surat peringatan ini untuk mendidik pelaku usaha untuk melengkapi perizinannya," ucapnya.

Kata dia, apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan berlanjut melayangkan surat peringatan ketiga. Pihaknya, akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangsel untuk menertibkan. "Ada 400-450 minimarket di kota Tangsel, baru 200 minimarket yang memiliki izin," ujarnya.

Malikuswari menjelaskan, untuk aturan pendirian minimarket tidak boleh lebih 500 meter dari pasar tradisional. Aturan tersebut, mengharuskan minimarket melakukan kajian dan tidak sembarangan beroperasi. "Kami bertindak tegas untuk pelanggaran ini," terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Perdagangan pada Disperindag kota Tangsel Nunu Aminudin menyontohkan ada dua minimarket di Cilenggang, Serpong saat diperiksa tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). "Kami sudah melakukan koordinasi dengan BP2T," ujarnya.

Terpisah, Asisten Kepala salah satu minimarket, Bayu Septian mengaku tidak mengetahui jika minimarket tempatnya bekerja belum mengantongi izin. "Toko ini baru buka pada Jumat (15/4). Saya tidak tahu apa-apa masalah izin," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online