Lagi-lagi Raperda Miras Mandeg di Dewan

mirasSERPONG- Raperda Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan hingga kini belum juga disahkan.
Padahal raperda yang salah satunya mengatur tentang distribusi minuman keras (miras) itu penting dibuatkan payung hukumnya guna menekan angka penyaluran miras. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel bahkan mendesak agar raperda tersebut bisa segera dilegalkan menjadi perda.
 
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Tangsel Ferry Pacayun mengatakan produk hukum yang mengatur tentang miras ini mendesak untuk segera diterbitkan. Soalnya peredaran miras terus meningkat seiring tumbuh pusat perbelanjaan. Untuk itu harus segera ada pembatasan yang tertuang didalam perda. “Ini sangat mendesak, saya ingin DPRD Kota Tangsel bisa segera merampungkan raperda tersebut,” katanya, Jumat (18/10).
 
Ferry mengatakan sudah berkomunikasi dengan DPRD Kota Tangsel  menanyakan perkembangan  raperda tersebut. Dari informasi yang didapatnya, raperda itu kini memang tengah dalam pembahasan. Namun mengenai kapan rampungnya, Ferry belum tahu. “Draf raperdanya sudah kita berikan ke dewan lima bulan lalu. Harapan kita, akhir tahun ini selesai,” ucapnya.
 
Dalam raperda ini mengatur tentang peredaran miras seusai kadar alkoholnya. Seperti golongan A dengan alkohol antara 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar akohol antara 20 persen hingga 55 persen. Kadar alkohol yang tertuang dalam tiga golongan itu menjelaskan tempat mana saja yang boleh diperjualkan minuman keras tersebut. “Misalnya golongan A hanya boleh dijual di restauran yang menyediakan fasilitas hiburan. Golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5 saja,” ungkapnya.
 
kata dia, selain mengatur perdaran miras, raperda ini juga membahas tentang perizinan tempat usaha. Yakni setiap pengajuan izinnya langsung ke walikota. Ada beberapa kriteria yang harus ditempuh tempat usaha yang menjual miras agar bisa keluar izinnya. Seperti lokasinya tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, maupun pendidikan. “Kalau dekat sekolah maupun masjid tidak bakal keluar izinnya,” ujarnya.
Ferry mengakui raperda ini termasuk sensitif karena berhubungan dengan banyak kepentingan. Ia memprediksi pembahasannya bakal alot. Apalagi pengusaha miras yang sangat berkepentingan akan melakukan berbagai cara agar pasal-perpasalnya tidak begitu ketat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Hadidin mengatakan raperda yang mengatur tentang miras saat ini tengah dalam finalisasi. Ada beberapa pasal yang masih dibahas dan perlu dikomunikasikan dengan berbagai elemen masyarakat. “Kita masih berkonsultasi dengan tokoh masyarakat maupun lembaga keagaaman,” ujarnya.
Politisi partai Golkar ini menjamin raperda tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Ia pun menargetkan akhir tahun sudah bisa disahkan. (def)

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online