Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa bukti dan melakukan cek TKP.
"Penyidik sudah melakukan cek tkp, pengambilan cctv dan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 5 orang, serta pengambilan hasil visum berikut menyita barang bukti," kata Wibisono saat dikonfirmasi media, Sabtu (8/8/2020).
Wibisono menjelaskan, peristiwa dugaan pemerkosaan dan pencurian itu terjadi pada tahun lalu, tepatnya 13 Agustus 2019 sekira pukul 09.30 di wilayah Pondok Aren.
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kejadiannya ketika korban sedang tidur dikamar yang lokasinya di bagian belakang rumah.
Lalu terlapor yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah korban yang tidak terkunci, dan kemudian masuk kamar korban.
"Ketika korban sedang tidur, kemudian terbangun dan melihat terlapor atau pelaku sedang mengendap-endap, kemudian korban keluar kamar dan melihat pelaku sedang bersembunyi di balik meja," ujarnya.
Dijelaskan Wibisono, terduga kemudian kepergok oleh korban dikamar rias dan terduga langsung memukul korban dengan besi, dan menyeret korban kekamar sembari mengancam dengan pisau agar korban tidak teriak.
"Terduga pelaku berusaha memperkosa korban, dan setelah kejadian itu terduga mengambil 1 unit handphone milik korban, lalu meninggalkan TKP," ungkapnya.
Wibisono sebutkan, penyidik segera melakukan pencarian identitas pelaku untuk melakukan penangkapan.
Diketahui, postingan AF di media sosial instagram menjadi viral setelah menceritakan ceritanya menjadi korban pemerkosaan dan pencurian pada 2 hari lalu.