Print this page

PHRI : Larangan Rapat Dihotel Tak Pegaruhi Omzet

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comSERPONG - Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berlakukan larangan rapat di hotel, Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel mengklaim tidak ada pengaruhnya soal larangan rapat dinas di hotel bagi pendapatan mereka.

 

Alasannya pemasukan hotel banyak dari instansi swasta ketimbang Pemkot.

Ketua PHRI Kota Tangsel Gustri Effendi mengatakan, swasta menyumbang omset 80 persen untuk pendapatan di hotel, sedang rapat dinas hanya menyumbang 20 persen saja.

"Hotel di sini lebih banyak digunakan swasta ketimbang pemerintah. Bicara dampak larangan rapat dinas di hotel, saya rasa tidak ada," katanya, Selasa (2/12).

Maka itu Gusri mengatakan untuk larangan dinas di hotel, dirinya mendukung kebijakan pemerintah pusat. Asalkan, konsekuen menjalankan, jangan malah berhenti di tengah jalan. "Harus konsisten. Takutnya masuk angin di tengah jalan," ungkapnya.

Meski bakal ada pengurangan 20 persen, Gusri tetap optimistis bisnis hotel di Kota Tangsel tetap menggeliat. Apalagi ke depannya bakal banyak investor yang menanamkan modal di daerah bekas pemekaran Kabupaten Tangerang ini. Otomatis bila kota sudah menggeliat akan dibarengi dengan pertumbuhan hotel dan tempat wisata lainnya.

"Saya yakin kondisi ini tidak menyurutkan bisnis hotel di Kota Tangsel," katanya.

Sebelumnya, per 1 Desember 2014, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi berlakukan larangan bagi PNS menggelar rapat di hotel apalagi luar daerah. Pemkot Tangsel siap menjalankan aturan tersebut. Bahkan, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, mengakui sudah memberlakukan aturan tersebut sejak 2011.

"Sebelum aturan itu dibuat, kita sudah melakukannya sejak 2011," katanya.

Ia mengaku sudah mengeluarkan edaran secara lisan kepada semua SKPD dan Muspida tentang aturan tersebut. Edaran resminya, Ben mengaku bakal mengedarkannya pada pekan ini. Sehingga, aturan baru dari Kemenpan RB ini sudah diketahui dan ditaati oleh seluruh SKPD dan juga Muspidanya.