Print this page

Polisi Grebek Pabrik Miras,Ribuan Miras Palsu Disita

Ribuan Miras di sita Polsek Serpong dari Penggrebekan di Villa Melati Mas,Rabu(23/10) Ribuan Miras di sita Polsek Serpong dari Penggrebekan di Villa Melati Mas,Rabu(23/10)

Serpong-Jajaran Polsek Serpong menggerebeg rumah di Villa Melati Mas Blok M.4 nomor 26, kelurahan Jelupang, Serpong Utara yang dijadikan tempat produksi minuman keras jenis vodka dan mansion palsu.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamanakan lima orang yakni, MSK (22), B (31), AR (24) FO (32) serta ND (38). ND merupakan pemilik usaha sedangkan keempatnya berperan sebagai peracik minuman. 

Selain kelima tersangka, polisipun mengamankan 50 kardus atau 1.600 botol miras merk vodka dan mansion siapp edar. Satu drum berisi alkohol, satu drum miras siapp edar, dua dirigen berisi alkohol, dua karung tutup botol, tiga botol karamel, satu alat pres, satu alat pompa alkohol serta uang hasil penjualan sebesar Rp.5,1 juta.

Kapolsek serpong Kompol Muhammad Iqbal mengatakan hasil tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat. Bahwa di wilayah banyak peredaran miras. 

"Dari hasil laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan," ucapnya, Rabu (23/10).

Kemudian, pada jumat, (18/10) tim polsek Serpong melakukan penggerebakan dan langsung mengamankan empat karyawan peracik miras. Sang pemilik ND ternyata tidak ada dilokasi perkara. Pada keesokan harinya, aparatpun mencokok ND ditempat tinggalnya di Perumahan Modernland, Cikokol, Kota Tangerang.

"Hasil produksi miras dipasarkan di wilayah Pamulang dan Ciputat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 62 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Menurut pengakuan ND, dirinya melakukan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu. Dan dipasarkan ke sejumlah warung dan toko kelontongan. 

"Satu dus yang berisi 48 botol dijual dengan harga Rp 300 ribun" katanya. (def)