Pengelola Abaikan Perda, Perparkiran Kampus Unpam Serpong Akhirnya Diberi Stiker Pemberitahuan

Pengelola Abaikan Perda, Perparkiran Kampus Unpam Serpong Akhirnya Diberi Stiker Pemberitahuan

detaktangsel.com, SERPONG - Pengelolaan perparkiran di kampus baru Universitas Pamulang (Unpam) di kawasan elite Serpong oleh pihak internal yayasan selaku pengelola, akhirnya dilakukan pemasangan stiker pemberitahuan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di depan areal parkir kampus tersebut, sejak beberapa hari lalu.

Pemasangan stiker pemberitahuan berwarna dasar warna merah ini dikarenakan pihak pengelola parkir (Yayasan) belum menjadi Wajib Pajak (WP). Karenanya, pengelolaan perparkiran tersebut dipandang telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

"Karena pengelola parkir di lingkungan Unpam belum terdaftar menjadi Wajib Pajak daerah, akhirnya Pemerintah belum bisa menarik pajak tersebut," jelas Koordinasi Lapangan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Potensi Pajak Daerah, Asep Supriatna.

Dalam penelusuran di lapangan diketahui, bahwa pihak pengelola perparkiran selain belum terdaftar sebagai WP di Bapenda, pihak pengelola (yayasan) telah menarik biaya parkir dari masyarakat dan mahasiswa Unpam itu sendiri.

Asep Supriatna menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan dalam menggali potensi pajak, khususnya dari sektor pendapatan pajak parkir. Bahkan, menurut Asep, pihaknya juga telah mengundang pihak pengelola parkir (Yayasan) dan berkirim surat tentang hal ikhwal yang berkaitan dengan pengelolaan perparkiran tersebut dengan mengacu pada Perda yang sudah ada di Kota Tangsel.

Namun demikian, dari tahapan-tahapan sosialisasi hingga surat peringatan ya ng sudah dikirimkan, pihak pengelola parkir tersebut tetap mengabaikan atas aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak pengelola perparkiran di kampus Unpam tersebut ketika hendak dikonfirmasi pihak media, justru tidak berkenan untuk dimintai keterangan atas pemasangan stiker pemberitahuan dimaksud.

Asep menegaskan, pihak Bapenda akan melakukan hal serupa (pemasangan stiker pemberitahuan) terhadap semua pengelola perparkiran yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) sebagai salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online