Pemkot Tangsel Tertibkan Angkot Bergambar Caleg

Pemkot Tangsel  Tertibkan Angkot Bergambar Caleg

detaktangsel.com- SERPONG,  Pemkot Tangsel menertibkan stiker gambar calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di angkutan kota (angkot). Sebagai pelaksana,   Dinas  Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda), kepolisian dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

Kabid Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengatakan,   Pemkot Tangsel memang belum membuat regulasi soal pelarangan pemasangan atribut caleg di angkot. Meski begitu, pihaknya dapat   menggunakan UU undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya itu  untuk melakukan penertiban stiker one way  vision bergambar caleg itu.

"Salah satu bunyi poin UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  disebutkan bahwa angkot tidak boleh dipasangi stiker pada bagian kacanya. Ini dapat mengurangi pandangan dan hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya, kemarin.

Selain itu, menurutnya, setiap angkot yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR juga diminta untuk mencopot stiker one way vision.
"Kita sudah lihat, banyak angkot yang sudah bersih, dicopoti stiker-stikernya pada bagian kacanya," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan pencopotan stiker caleg pada angkot secara besar-besaran.  Penertiban ini akan mendapat pengawasan pihak kepolisian," ujarnya.

sementara Ketua Organda Kota Tangsel M Yusro Siregar menuturkan, pihaknya sudah mendapat imbauan dari Dishubkominfo Kota Tangsel untuk melakukan penertiban tersebut.

"Kami juga akan menggandeng KKSU untuk meneruskan imbauan ini kepada sopir-sopir angkot," tambahnya.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara mendukung rencana penertiban atribut kampanye caleg dan parpol  tersebut.

"Pemasangan alat peraga kampanye di   angkot ini melanggar. Untuk  itu,  harus segera ditertibkan," ujarnya.
Menurut dian, stiker yang ditempel pada belakang kaca angkot melanggar aturan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/ 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Kami menilai stiker parpol maupun caleg yang ditempel di angkot dijadikan alat promosi. Itu melanggar aturan" ujarnya.

Untuk itu, kata dia, KPU perlu mengintensifkan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15/2013 kepada seluruh caleg dan partai poltik agar dipahami dan dilaksanakan. Salah satu yang  harus disosialisasikan dan dikoordinasikan  dengan partai politik adalah soal zonasi yang   akan menjadi tempat pemasangan alat peraga partai politik dan caleg.
"Kamipun bakal melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait melakukan penertiban ini," katanya. ( def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online