Print this page

Pelaku Usaha Wajib Laporkan Kegiatan Usaha

Ilustrasi Ilustrasi

Detaktangsel.com SERPONG - Dalam Undang-undang no 54 tahun 1984 Tentang Perindustrian, pelaku usaha dengan penghasilan Rp 200 juta harus memberikan laporan pendapatannya. Adapun pendapatan diatas Rp 200 juta melaporkan setahun dua kali, Juli dan Desember. Ketentuan itu guna mengetahui aktifitas pelaku usaha, Senin (13/04/2015).

Kabid Industri, Disperindag Tangsel Ferry payacun mengungkapkan pentingnya mendata pelaku industri. Manfaatnya untuk mengetahui aktifitas mereka, jangan sampai ada penyalah gunaan kewenangan.

"Masih ingatkah berbagai kejadian industri memperlakukan usahanya dengan anak-anak dibawah umur. Ini akibat tidak ada pelaporan kepada dinas," katanya, kemarin.

Ferry mengatakan, adanya sistem pelaporan melalui informasi industri pelaku industri wajib melaporkan. Meskipun dalam Surat Tanda Daftar Industri dikeluarkan oleh Disperindag, selalu ada himbauan kepada pelaku industri. Namun begitu kerap tidak melaporkan kepada dinas.

"Maka pentinya pemerintah melakukan sosialisasi tata cara pengisian informasi industri. Didalamnya akan tercantum jumlah pekerja, jenis kelamin, usia dan lain-lain," tambah Ferry usai sosialisasi di Kampong Angrek Setu tentang Petunjuk Pengisian Informasi Industri.

Ferry mengutarakan, diwajibkan pelaku industri dengan penghasilan Rp 200 juta harus melaporkan setiap setahun sekali. Adapun pendapatan diatas Rp 200 juta melaporkan setahun dua kali, Juli dan Desember. "Aturan ini tertuang dalam Undang-undang no 54 tahun 1984 Tentang Perindustrian," tambahnya.

Dalam pasal 14, lanjut Ferry, perusahaan industri wajib menyamapikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksi kepada pemerintah. Maka bila tidak dilakukan terdapat sanksi pidana maupun denda. Sambung Ferry, pasal 14 itu sebagaimana diubah pada Undang-Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Maka pemerintah dalam hal ini, lanjut Ferry, harus melakukan pemantaun dan kerjasama yang baik.

"Pasal itu terdapat ketentuan. pada Pasal 24, bagi pelanggar dikurung selama satu tahun atau denda sebesar satu juta. Selain itu nanti izin dapat dicabut. Pemerintah daerah harus melakukan kinerja yang baik. Melakukan pengawasan dan kerjasama erat. Agar tidak kecolongan kegiatan mereka," tuturnya.

Dari 500 industri kecil dan besar, kata ferry, baru sekitar dibawah 100 industri yang sudah melaporkan. Hal itu mengingat di Tangsel sendiri baru diberlakukan akhir tahun lalu.

"Diperkirakan baru dua puluh persenan sudah melaporkan. Maka di tahun ini kami harapkan semua dapat melakukan pelaporan secara aturan dan ketentuan," harapnya.