Print this page

Panwaslu Terancam Segera Dibubarkan

Panwaslu Terancam Segera Dibubarkan

detaktangsel.comSERPONG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangsel bakal segera membubarkan diri. Disahkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD membuat lembaga tersebut tidak memiliki fungsi dan kewenangan. Ini berdampak kemungkinan lembaga ad hoc tersebut sudah tidak akan digunakan lagi.

"Kalau sudah pilkada tidak langsung kita tidak memiliki kewenangan. Solusinya membubarkan diri," kata anggota Panwaslu Kota Tangsel Sachruddin saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sachruddin mengatakan, kemungkinan ada pembubaran Panwaslu. Namun secara aturan, per Desember ini seluruh anggota sudah tidak aktif lagi. Nanti pertengahan 2015 baru kemungkinan ada seleksi anggota Panwaslu. Adanya Pilkada tidak langsung ini, seleksi pertengahan tahun kemungkinan akan dibatalkan.

"SK kita yang ditandatangi habisnya Desember nanti. Sebetulnya mau Pilkada langsung atau tidak, sudah pasti dibubarkan Panwaslu ini," urainya.

Meski bakal bubar, menurutnya, Panwaslu Kota Tangsel masih menunggu instruksi Bawaslu pusat. Instruksi dari pusat belum didapat, maka itu semua keputusan bagi keberlangsungan lembaga ini masih belum diketahui pasti.

Ia Mengharapkan, ada keputusan pasti mengenai UU Pilkada agar keberadaan Panwaslu ini ke depannya bisa segera diketahui. Hal ini agar tidak ada lagi kesimpangsiuran yang malah berdampak kurang baik.

"Pengennya sih ada keputusan hukum tetap. Sekarang kan masih ada rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Setali tiga uang juga diungkapkan anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam. Pria asli Kota Tangsel ini juga hanya bisa pasrah bila nanti UU Pilkada memiliki keputusan hukum tetap. Adanya aturan ini membuat kewenangan KPU tidak jelas, apakah masih dilibatkan dalam Pilkada atau tidak.

"Kita masih akan tetap digaji hingga 2018," katanya berseloroh.

Badrussalam juga berharap adanya kepastian dari pemerintah mengenai wewenang KPU pascadisahkan UU Pilkada. Misalnya nanti sudah tidak ada lagi kewenangan, apakah KPU masih akan tetap eksis atau dibekukan ini yang masih ditunggu informasinya.

Yang pasti, ia menjelaskan, pihaknya tetap akan mengajukan anggaran untuk Pilkada Kota Tangsel yang akan dihelat satu tahun setengah lagi. Besaran anggaran tersebut diperuntukkan untuk Pilkada dua putaran Rp65 miliar.

Kata dia, dana tersebut dianggarkan APBD murni 2015 yang saat ini akan segera dibahas. Anggarannya murni 2015. Pembahasannya kan sebentar lagi.