Dalam wawancara khusus dengan detaktangsel.com, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil kota Tangsel, Yusuf Ismail, Selasa (29/10) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan opyus sudah dilakukan di tiga titik di tiga kecamatan, dan hari ini (Rabu, 30/10) kegiatan itu dilanjutkan.
"Dalam tiga kegiatan operasi yustisi yang sudah dilakukan, yakni di Kecamatan Ciputat Timur terperiksa sebanyak 1.200 orang dan yang melanggar tidak membawa KTP/masa berlaku KTP habis sejumlah 76 orang. Di Kecamatan Ciputat, terperiksa 960 orang dan yang melanggar sebanyak 86 orang. Sedangkan di Kecamatan Pamulang, terperiksa sebanyak 1.155 orang dan yang melanggar tidak membawa KTP/masa berlaku KTP habis sejumlah 76 orang," papar Yusuf.
Sementara itu, dalam kegiatan lanjutan, pada Rabu (30/10) yang berlokasi di BSD Square, Kecamatan Serpong terperiksa sebanyak 1.813 orang, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2011 karena tidak membawa KTP atau masa berlaku KTP sudah habis sejumlah 108 orang, dengan rincian 100 orang dikenakan denda, dan delapan (8) orang lainnya di vonis bebas.
"Sebagaimana Perda no.9 Tahun 2011, denda yang dibebankan kepada orang yang melanggar dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 50.000,-, tergantung keputusan hakim," jelasnya lagi.
Untuk kenyamanan masyarakat, Yusuf menghimbau agar masyarakat yang sudah memiliki KTP senantiasa membawa KTP yang masih berlaku.
"Kita memang tidak berharap akan datangnya musibah, namun bila terjadi akan memudahkan pihak-pihak terkait melacaknya," imbuh Yusuf.
(red)