Print this page

Nasabah Minta Tim IT BCA Terhebat Hadir Dalam Sidang BPSK

Dari kiri Ghojali dan Setyo Rini pihak Bank BCA Dari kiri Ghojali dan Setyo Rini pihak Bank BCA

detaktangsel.com SERPONG - Lagi, Bank BCA dituntut oleh nasabah akibat pelayanan mesin ATM milik Bank BCA yang secara sistem teknis diduga terjadi kesalahan transaksi kepada nasabahnya dan merugikan materil sejumlah satu juta Rupiah.

Nasabah Bank BCA, Ahmad Ghozali Mukti menceritakan kronologi dirinya saat transaksi, berawal dari dirinya ingin mengambil uang tunai sejumlah satu juta Rupiah di mesin ATM BCA yang berada disalah satu toko Alfamidi di Kota Serang pada tanggal 17/03/2015. Namun, sialnya yang dialami Ghozali uang tersebut tidak keluar dari mesin itu, malahan saldo miliknya pada layar mesin ATM BCA dianggap tidak mencukupi untuk penarikan tunai.

Dihari berikutnya, dirinya kembali mengecek ulang dengan transaksi di mesin ATM yang berbeda yakni toko Indomart di Sektor 12, BSD, Kota Tangsel. Namun, hal transaksi yang dilakukannya serupa dengan sebelumnya saat di Kota Serang.

"Berawal dari kebutuhan akomodasi liputan yang sudah minim lalu saya menghubungi staf saya untuk mengirim uang satu juta Rupiah pada tanggal 17/03/2015 tapi saat saya ingin mengambilnya di mesin ATM BCA di Alfamidi di Kota Serang namun uang yang telah ditransfer tidak keluar dari mesin ATM malah terdapat pada layar mesin itu saldo tidak mencukupi.

Besoknya, saya kembali mengecek di ATM yang beda di toko Indomart Sektor 12, BSD namun tetap sama," jelas Ghozali saat hadir dalam persidangan yang kedua di Ruang Sidang BPSK Kantor Disperindag Kota Tangsel. Selasa (09/06).

Akibat kerugian yang dialami Ghozali atas kesalahan pelayanan sistem teknologi mesin tersebut, dirinya meminta dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan tim IT (Information and Technology) terhebat Bank BCA untuk dapat menerangkan dengan sejelas-jelasnya kepada dirinya. Pasalnya, pada persidangan pertama dan kedua pihaknya belum dapat menerangkan dengan jelas.

"Saya minta dari pihak BCA dapat menghadirkan Tim IT nya yang terhebat untuk dapat menjelaskan pelayanan sistem teknologi mesin ATM." Ujarnya.

Sementara dari pihak Bank BCA yang hadir dalam sidang itu belum sepenuhnya dapat mengklarifikasi atas aduan dari nasabah yakni Ghozali. Pasalnya, saat sidang kedua dirinya perlu menghadirkan beberapa tim BCA yakni Humas, Legal Departemen, dan IT nya.

Tak hanya itu, Ghozali yang merasa dirugikan, juga menuntut ganti rugi sebesar satu juta Rupiah atas uang kepemilikannya dan sepuluh milliar Rupiah atas pelayanan yang merugikan nasabah serta permohonan maaf di media nasional.