Materi Ujian Sertifikasi Bikin Pusing Kepala, Pejabat Rela Penghasilan TPP Dipotong

Materi Ujian Sertifikasi Bikin Pusing Kepala, Pejabat Rela Penghasilan TPP Dipotong

detaktangsel.com SERPONG - Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No.70 Tahun 2012) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Kepala (PERKA) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) bertujuan menghilangkan Bottlenecking dan Multi Tafsir dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan kewajiban setiap K/L/D/I, memperjelas keberadaan ULP, serta kewajiban memiliki Seritifikasi Keahlian (Pasal; 12,17,dan127 Perpres No. 54/2010) serta Tujuan Sertifikasi Keahlian (Bab II Pasal 2 Perka LKPP No 8/2010).

Untuk memenuhi kebutuhan ini, Lembaga Kajian Indonesia (LKI), yang secara Resmi telah memenuhi persyaratan untuk Pelaksanaan Ujian Sertifikasi PB/JP dari LKPP; dengan No. Urut Induk LPP.: 065/D.III.2/LKPP dan sebagai institusi binaan Ditjenkesbangpol Depdagri No. SKT. 149/D.III.I/I/2011, serta Izin dari Dinas Pendidikan SK. No.: 551.21/Bid.PLS.2/XI/2013/III.36. Untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Keahlian PB/JP, kepada : Para Pengguna Anggaran (PA Kementerian / Lembaga / Instansi / Provinsi / Kabupaten / Kota; Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian / Lembaga / Instansi / Provinsi / Kabupaten / Kota; Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kementerian / Lembaga / Instansi / Provinsi / Kabupaten / Kota; Para Pengurus & Anggota ULP Kementerian / Lembaga / Instansi / Provinsi / Kabupaten / Kota; Para Pengurus & Anggota LPSE Kementerian / Lembaga / Instansi / Provinsi / Kabupaten / Kota; Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian / Lembaga / Instansi / Provinsi / Kabupaten / Kota; Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota; Para Direktur BUMN/BUMD/BLU; Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta; Para Pengelola Project Management Unit (PMU) Dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) di Seluruh Indonesia.

Sementara itu, menindak-lanjuti Perpres tersebut, Walikota Tangerang Selatan pun mengeluarkan Edaran Walikota Nomor 2516 tahun 2014 tentang Kewajiban memiliki sertifikat pengadaaan Barang/Jasa bagi Para Pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku pesimis bisa lolos ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Alasannya ujian tersebut membutuhkan energi besar dan harus menghafal banyak peraturan pemerintah. Padahal per 1 Juli ini semua pejabat eselon II dan III wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

Salahsatu Kepala Dinas di Kota Tangsel mengaku sudah lima kali ikut ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Dari kelima ujian tersebut, mantan camat Ciputat ini mengaku tak lolos ujian karena sulitnya materi yang diujikan.

"Saya sudah ikut ujian sertifikasi sejak Tangsel masih wilayah Kabupaten Tangerang. Hasilnya selalu mengecewakan, tidak pernah lulus," ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, materi yang di ujikan cukup sulit karena harus menghafal beberapa peraturan tentang pengadan barang dan jasa. Tak hanya hafal, materi lainnya pun cukup membuat pusing kepala.

Ia pun pasrah adanya kewajiban pejabat wajib punya sertifikat barang dan jasa. Purnama siap menerima sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bila sampai 1 Juli nanti, bilatak lolos ujian sertifikasi.

"Mau gimana lagi, saya sudah berkali-kali ujian namun tak lolos. Sisa waktu ini akan saya coba lagi agar bisa lolos ujian sertifikasi," katanya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengaku sudah sekali ikut ujian sertifikasi barang dan jasa, hasilnya tidak lolos. Ujiannya, kata Firdaus, cukup menguras otak karena harus menghafal beberapa Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Saya ikut ujian waktu Tangsel masih jadi bagian Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat ini saya akan coba ikut lagi karena per 1 Juli wajib punya sertifikat pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Dirinya pun mendukung kewajiban sertifikasi guna peningkatan sumber daya manusia (SDM). Sertifikasi ini juga untuk mengetahui kemampuan pejabat dalam pengadaan barang dan jasa. "Kepala SKPD kan selalu berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak tahu aturan-aturannya bisa bahaya," ujarnya.

Sementara, Kabag Pembangunan Pemkot Ahmad Zubair mengatakan, Walikota sudah membuat surat edaran dengan Nomor 2516 tahun 2014 Tentang Kewajiban Sertifikat Pengadaan Barang Jasa. Surat itu sudah disebarluaskan kepada seluruh SKPD. Surat itu dikeluarkan Walikota Hj Airin Rachmi Diany yang mewajibkan pejabat memiliki surat sertifikasi, paling lambat 1 Juli 2015.

Tujuan membuat regulasi itu supaya pejabat di Tangsel memahami dan mahir dalam pengadaan. Apalagi pejabat akan bersinggungan dengan para kontraktor terkait barang dan jasa.

"Ini juga agar SDM memahami betul bagaimana seluk beluk pengadaan barang jasa. Hal itu untuk memudahkan mereka juga dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online