Marak,Tempat Hiburan Ilegal di Summarecon

Marak,Tempat Hiburan Ilegal di Summarecon

KAB.TANGERANG, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berbenah diri, setelah tujuh (7) wilayah Kecamatan dipersatukan dan menjadi wilayah baru, Kota Tangerang Selatan tanggal 26 November 2008.

 

Sejak saat itu, Pemkab Tangerang praktis memfokuskan diri pada penataan wilayah di 29 Kecamatan, 246 Desa, dan 28 Kelurahan. Dan, seusai berdirinya Kota Tangsel dibawah kepemimpinan Bupati Tangerang (waktu itu), H.Ismet Iskandar, ayahnda Bupati Tangerang saat ini, Ahmed Zaki Iskandar, tersebar wacana untuk kembali memekarkan wilayah Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang Utara sebagai  kota industri dan pelabuhan laut nasional mendampingi Tanjung Priuk - Jakarta Utara, serta Kota Tangerang Tengah sebagai kawasan permukiman dan pusat bisnis dan jasa.

 

Namun dalam perkembangannya, pihak investor property justru bergerak lebih cepat di kawasan "Tangerang Tengah" yang berbatasan langung di Kota Tangsel.

 

Dalam waktu singkat, Investor property berhasil menyulap ratusan hektar lahan, baik perkebunan karet, lahan tidur selama puluhan tahun,  perkampungan penduduk dan jalan-jalan lintas kecamatan
menjadi sebuah kawasan ekslusif nan megah dengan segala sarana pendukungnya. Saat ini, kawasan tersebut menjelma menjadi kawasan terpadu diantara dua pengembang besar Lippo Karawaci dan Bumi Serpong Damai (BSD).

 

Pengembangan kawasan permukiman dan pusat bisnis dan jasa, seringkali mempunyai efek domino. Sejumlah rumah toko (ruko) di kawasan elit perumahan Summarecon dan Paramount Serpong berubah fungsi. Semula sebagai kawasan bisnis dan hunian, kini 'disulap' dan didirikan tempat hiburan ilegal. Namun, instantasi terkait Pemerintah Kabupaten Tangerang diam seribu bahasa dan tidak mengambil tindakan tegas.
Kondisi tersebut menuai kritikan dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Moch Eko Riyadi yang akhirnya gregetan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang   bertindak tegas terhadap tempat hiburan ilegal tersebut.
"Saat ini tempat hiburan ilegal telah menjamur di ruko-ruko Summarecon dan Paramount Serpong," tegas  Moch Eko Riyadi , Jumat (27/12).
Ia mengatakan, ruko-ruko yang dibangun Summarecon dan Paramount Serpong banyak disalahgunakan. Tempat hiburan ilegal  yang makin marak itu  menyediakan minuman keras dan wanita penghibur.
"Saya pernah melihat langsung   peredaran minuman keras berbagai merek di tempat hiburan itu. Tak hanya itu, para perempuan penghibur juga tergolong nekat, mereka berpakaian setengah bugil," tandasnya.
Sebagai anggota Komisi IV  yang membidangi pembangunan,  menurut Eko, pihaknya mendesak  penegak peraturan daerah yakni Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tempat hiburan ini. Pihaknya bukan mempersoalkan tempat hiburannya, tapi soal perizinan yang tidak ditempuh itu yang harus disikapi.
"Saya akan menolak setiap tempat hiburan yang tidak berizin. Saya mendesak Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan yang tidak berizin. Apalagi adanya peredaran minuman keras ini yang harus ditindak," tukasnya.
(dt)

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online