Print this page

Kurang Sosialisasi, Truk Masih Langgar Aturan

razia trukkk tangselSERPONG- Minimnya sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk, membuat masih banyaknya truk yang melintas di area terlarang.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel menggelar razia di Jalan
Serpong, tepatnya di depan plaza Serpong. Hasilnya puluhan truk bermuatan besar terjaring razia. 
Yudis, seorang sopir truk pengangkut tanah mengaku tidak tahu bila Jalan Serpong dilalui kendaraan besar pada jam-jam tertentu. Makanya pria berusia 35 tahun ini kaget begitu ada razia Dishubkominfo. “Saya kaget, kenapa bisa dirazia, padahal surat-surat kendaraan lengkap. Ternyata Jalan Serpong memang dilarang untuk dilalui kendaraan besar. Saya tidak tahu kalau ada larangan itu,” katanya.
Dirinya mengaku baru sekali terkena razia, meskipun larangan yang dituangkan dalam perwal itu sudah diterbitkan setahun lalu. Selama ini, lanjutnya, ia kerap mengangkut tanah ke Serpong tetapi tidak pernah dirazia. “Lancar-lancar saja Mas, enggak ada razia. Baru kali ini ditilang,” ungkapnya.
Senada dikatakan Ruslan, sopir truk lainnya, “Baru sekali ini kena razia. Saya baru tahu bila Jalan Serpong dilarang dilintasi truk besar pada waktu-waktu tertentu,” katanya.
Sesuai Perwal Nomor 3 Tahun 2013 Jalan Serpong dilarang dilalui kendaraan yang memiliki muatan di atas delapan ton, dengan daya angkut 5500 kilogram dan lebar 2100 milimeter,  mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB. Kendaraan berat yang diperbolehkan melintasi pada saat pembatasan tersebut adalah truk dan sejenisnya yang mengangkut sembilan bahan kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak dan gas (BBMG).
Kasi Pengendalian dan Operasi Dishubkominfo Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan masih ditemukan banyaknya truk yang melintas di Jalan Serpong bukan karena minimnya sosialisasi, melainkan rendahnya kesadaran para sopir. Ia mengaku pihaknya sering menyosialisasikan Perwal itu. “Sopirnya banyak yang bandel, bukan karena kita tidak sosialisasi. Kita terus informasikan adanya larangan ini,” ungkapnya.
Budi mengaku akan terus melakukan razia di beberapa ruas di Jalan Serpong yang kerap dilalui truk-truk bermuatan besar. Truk yang melanggar ketentuan itu akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita melakukan penilangan. Kalau untuk proses hukumnya, itu kewenangan kepolisian,” ujarnya.(def)