Komisi lV DPRD Tangsel Minta Pol PP Tebang Reklame Tak Berizin

Komisi lV DPRD Tangsel Minta Pol PP Tebang Reklame Tak Berizin

detaktangsel.com SERPONG--Sejumlah tiang reklame berukuran raksasa yang berdiri disepanjang Jalan Raya Serpong, baru saja dilabeli stiker tak berizin alias disegel oleh aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tindakan penyegelan terhadap sejumlah reklame tak berizin tersebut, langsung di apresiasi oleh Komisi lV DPRD Kota Tangsel. Sebab, Komisi lV menilai bila keberadaan reklame yang kini tumbuh pesat di Kota Tangsel, telah memonopoli pusat-pusat kota lantaran keberadaannya terkesan saling tumpang-tindih.
"Kami mengapresiasi penyegelan reklame di jalan raya Serpong oleh Pol PP. Sudah seharusnya ditertibkan," kata Anggota Komisi lV DPRD Tangsel, Rizki Jonis dikantornya, Senin (24/9/2018).

Rizki sebutkan, keberadaan reklame tersebut, tidak hanya harus mendapatkan izin dari Pemkot Tangsel. Akan tetapi, reklame-reklame tersebut juga harus mengantongi izin dari Pemprov Banten karena berdiri di jalan milik Pemprov Banten.

"Pol PP dan DPMPTSP seharusnya tidak hanya melakukan penyegelan saja, jika memang ngak berizin, bila perlu tebang. Karena kan sudah jelas melanggar perda ketertiban umum dan perda IMB," tegas Rizki.

Anggota Komisi lV lainya, Edi M mensinyalir bila keberadaan reklame di Kota Tangsel, disinyalir masih banyak yang belum berizin. Hal ini, Edi jelaskan bahwa harus ada tindakan tegas dari dinas terkait untuk menertibkan reklame-reklame tersebut.

"Kemungkinan reklame tak berizin, disinyalir ada, tapi kita belum tau detailnya. Jadi kalau sekian waktu reklame tersebut berdiri tanpa izin, tertibkan saja," ujar Edi.
Sementara itu, hingga hari kedua penyegelan reklame tak berizin yang berdiri disepanjang Jalan Raya Serpong oleh Pol PP dan DPMPTSP Kota Tangsel pada hari Senin tadi, sedikitnya ada tujuh reklame berukuran raksasa terpaksa disegel Tim Penegak Perda Kota Tangsel.

Ke tujuh reklame yang disegel tersebut diantaranya tiang reklame The Burj Millenia, Jalan Raya Serpong, kilometer 8, Billboard kosong yang berada disamping toko bahan bangunan, Jalan Raya Serpong kilometer 8, Bilboard The Burj disamping PT Indah Kiat, Kilometer 8, Bilboard kosong depan rumah makan Padang Minang Jaya, kilometer 8, Bilboard The Burj Millenia depan Lapo Kurnia, kilometer 7, Bilboard King Koil BSD nomor 106 kilometer 8 dan bilboard sebuah iklan rokok disamping Saung Serpong, Jalan Raya BSD, Serpong. Sementara pada Jumat sebelumnya (21/9/2018), Pol PP juga menyegel dua tiang reklame yang berdiri di Jalan Raya Serpong, kilometer 8. Sehingga total keseluruhannya mencapai sembilan reklame yang disegel Pol PP Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online