Jelang Lebaran, Dinsos Tangsel Edarkan Surat THR Ke Perusahaan

Kadinsos H. Purnama Kadinsos H. Purnama

detaktangsel.com SERPONG--Ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan-perusahaan yang tersebar di seantero Tangerang Selatan (Tangsel), menjelang hari lebaran nanti dipastikan bakal menerima bonus hari raya alias THR. Hal ini menyusul setelah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, mulai mengedarkan surat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua perusahaan yang ada di Tangsel. Belakangan diketahui, Batas pemberian THR harus sudah diterima para karyawan pada H-7 sebelum lebaran.

Diungkapkan Purnama Wijaya, Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, berdasarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya oleh semua.

"Surat sudah kami edarkan kepada semua perusahaan di Tangsel. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah pemberian THR minimal 2 pekan sebelum atau maksimal sepekan sebelum lebaran," katanya.

Untuk menjamin peraturan tersebut dapat terealisasi, Dinsos juga mendirikan Posko THR yang berada di kantor Dinsosnakertrans setempat.Tujuan dibentuknya Posko, tak lain untuk menangani jika ada pengaduan pekerja akibat tidak diberikan THR oleh perusahaan yang dinaunginya.

"Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR dapat mengadukan ke Posko. Nanti Posko yang akan melakukan tindakan," paparnya.

Purnama merinci, berdasarkan Permenaker RI karyawan yang bekerja dari satu bulan hingga 12 bulan berhak mendapatkan satu bulan gaji. Jika satu bulan gajinya Rp,1 juta, maka dalam satu tahun karyawan mendapatkan tambahan satu bulan THR.

"Adapun untuk yang satu bulan kerja, akan dihitung berdasarkan proporsionalnya sementara yang 12 bulan wajib mendapatkan satu bulan gaji penuh," bebernya.

Jika ada yang telat apalagi tidak memberikan THR, kata Purnama, pihaknya akan memberikan sanksi adminstrasi yakni pencabutan ijian. petugas, Purnama menjelaskan, akan melakukan pendalaman kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji.
"Petugas akan bertindak tegas kepada perusahaan di Tangsel jika tidak memberikan THR. Mereka bisa saja punya alasan lain tidak memberikan gaji padahal memang disengaja hak karyawan tidak diberikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan Kerja Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad menambahkan, jumlah perusahaan di Tangsel dari mulai perusahaan kecil hingga besar ada ribuan. Untuk itu, mereka wajib memberikan THR kepada karyawanya.

"Karyawan wajib mendapatkan THR. Jika ada persoalan mereka tidak mendapatkan THR dapat mendatangi Posko THR agar bisa ditindak lanjuti," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online