Print this page

Investasi Tangsel Ditarget Tumbuh 15 persen, Pelaku UKM Minta Perlindungan Usaha

Kepala KPMD TAngsel, Oting Ruhiyat Kepala KPMD TAngsel, Oting Ruhiyat

detaktangsel.com SERPONG - Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kota Tangsel menargetkan pertumbuhan ekonomi 10-15 persen di tahun 2016. Investasi terbesar masih di sektor properti.

Kepala Penanaman Modal Daerah (KPMD) Kota Tangsel Oting Ruhiyat mengatakan pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) terus tumbuh. "Tahun ini, pertumbuhan ekonomi di angka 8 persan, makanya kita targetkan tahun ini dikisaran 10-15 persen," ujar Oting saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/1).

Mantan Sekretaris Bappeda ini menuturkan terlihat sejak 2013, PMA yang berinvestasi sebesar 8.519.600 dollar AS. Kemudian di tahun berikutnya mengalami kenaikan drastis sebesar 56.927.080 dollar AS. Sementara untuk PMDN, di 2013 nilai investasi sebesar Rp2.990.000.000 dan meningkat menjadi Rp69.299.471 di 2014.700. "Tahun 2015, kenaikan cukup signifikan. Namun, kami belum merekap jumlah investasinya. Makanya kami optimis 2016, investasi di Kota Tangsel tetap tumbuh," terangnya.

Kata dia, sektor properti mendominasi dalam penanaman modal. Hal tersebut dikarenakan, georafis Kota Tangsel yang strategis. Selain itu pemkot juga memberikan kebijakan kepastian hukum dan berusaha kepada investor. Salah satunya ada Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang pemberian insentif bagi pengusaha. Dengan payung hukum ini diharapkan mendorong peningkatan investasi. "Tangsel ini, menjadi pilihan lokasi hunian yang nyaman. Sehingga banyak tumbuh klaster dan perumahan," ucapnya.

Meski investasi tumbuh subur di Kota Tangsel. Kondisii ini menjadi ancaman bagi pengusaha kecil menengah. Bahakan pelaku usaha menilai Pemkot Tangsel belum ada upaya memberikan perlindungan bagi pelaku UKM.

Salah satu pelaku usaha, Erwin Suryana menilai perlindungan dan kesempatan untuk pelaku usaha kecil masih belum memuaskan. "Saya berharap Tangsel bisa menjadi pioner pemberdayaan dan kesempatan yang seluas-luasnya agar produk Tangsel bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Pemerintah Kota perlu melakukan pembatasan ruang lingkup pasar modern untuk melindungi pelaku usaha kecil," ucapnya.

Ia mencontohkan, di daerah Ciater telah berdiri pasar modern di tengah-tengah permukiman kampung. Padahal disitu banyak pelaku usaha kecil, otomatis enam bulan kedepan warung-warung sembako kecil milik masyarakat akan gulung tikar. "Dimana perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Pemkot harus memikirkannya," pungkasnya.