Print this page

Gelar Razia, Pol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Minol

Gelar Razia, Pol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Minol

detaktangsel.com SERPONG Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan nomer 4 tahun 2014 tentang larangan penjualan miras di Kota Tangsel, maka setiap warung kelontong, minimarket, hingga cafe-cafe tidak diperbolehkan menjual Minuman beralkohol (Minol).

Guna menekan peredaran Minuman beralkohol (Minol) di Kota Tangerang Selatan, puluhan petugas Pol PP dikerahkan merazia sejumlah minimarket yang berada di Jalan Raya Pahlawan Seribu hingga Jalan Raya Serpong. Hasilnya, ratusan botol Minol yang dikemas dalam kaleng maupun botol disita petugas Pol PP setempat.

Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Syam'un menjelakan, penertiban peredaran Minol di Kota Tangsel efektif diberlakukan mulai 2 Maret 2015. "Senin ini kita mulai tertibkan, dan di Tangsel tidak boleh ada lagi peredaran minol dengan berbagai jenis dan kadar alkoholnya," ungkap Azhar selepas sidak miras di salah satu minimarket, Senin (2/3/2015).

Razia penertiban Minol tersebut, lanjut Azhar, dilakukan di minimarket dan warung kelontong. Menurutnya, di lokasi tersebut masyarakat sangat mudah mendapatkan Minol. "Kita lakukan razia di Kecamatan Serpong. Kita targetkan 4 hari, dan selanjutnya akan dilakukan di Kecamatan-Kecamatan lainnya," Katanya.

Sakim (31) pemilik warung kelontong yang kedapatan menjual Minol dalam kemasan kaleng ini terlihat pasrah ketika barang dagangannya disita petugas. Menurut pria yang sudah menjual Minol selama tiga tahun ini, sebelumnya tidak tahu bakal ada razia Minol. "Yah saya sih pasrah aja kalau memang barang yang saya jual disita karena dilarang, soalnya saya ngak tau kalau itu sudah dilarang," ungkap Sakim.

Di hadapan petugas, Sakim mengaku Minol tersebut dikirim oleh toko agen yang ada di pasar Serpong. Kemudian, petugas pun menuju menelusuri pengakuan tersebut. Namun, sesampainya di agen tersebut, seorang penjaga toko yang dagangannya disita mengaku keberatan. "Saya ngak tahu, kaget aja kalau tiba-tiba disita mirasnya, setahu saya cuma Jakarta, dan kalau pun di Tangsel, itukan baru dimulainya tanggal 4 Maret," kata pemilik Toko Laris, Surjanti Tirta.

Pantauan di lokasi, selain menyita Minol, toko tersebut menjual Minol dengan berbagai merek, petugas juga menyita ratusan Minol di mini market yang ada di depan Toyota BSD dan beberapa minimarket yang ada di wilayah Serpong.