Print this page

Empat Tahun Ngontrak, KPU Tangsel Akan di Relokasi

Empat Tahun Ngontrak, KPU Tangsel Akan di Relokasi

detaktangsel.com SERPONG--Hampir empat tahun 'ngontrak' dengan salah satu lantai ruangan sedikit 'goyang', Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal segera di relokasi.

Tak tanggung-tanggung, kantor penyelenggara pesta demokrasi skala lokal maupun nasional itu, rencananya akan menempati gedung empat lantai senilai 11 miliar lebih. Sedangkan lokasi yang akan menjadi kantor KPU, berada di kawasan Kecamatan Setu dan terintegrasi dengan beberapa kantor OPD dan DPRD Kota Tangsel.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, saat ini rencana pembangunan gedung yang akan di tempatinya itu proses lelang tendernya sudah selesai.

"Cuman namanya, gedung pelayanan publik Komisi Pemilihan Umum," ungkap Bambng dihubungi detaktangsel.com, Jumat (26/72019).

Meski begitu, Bambang jelaskan, kantor yang akan di tempati KPU hanya sebatas pinjaman dari Pemkot Tangsel dengan embel-embel kantor pelayanan publik, bukan permanen kantor KPU Tangsel.

"Kalau itu kan sebenarnya namanya gedung pelayanan. Namanya pinjam pakai. Dipakai KPU, tapi punya Pemkot Tangsel," sebut Bambang.

Dengan status bangunan yang hanya sebatas pinjam pakai kemudian Pemkot Tangsel akan menggunakan gedung tersebut, maka KPU harus pindah.

"Iya begitu (pindah-red). Namanya gedung pinjam pakai," bebernya.

Di tanya kapan pelaksanaan pembangunan gedung yang akan di tempati KPU, Bambang mengatakan bila urusan tersebut ada pada ranah Dinas Bangunan dan Penataan ruang (DBPR) Kota Tangsel.

"Soal itu silahkan tanyakan ke dinas bangunan," ujar dia.