DPRD Tangsel Akui Isu Pungli Telah Lama Terdengar

DPRD Tangsel Akui Isu Pungli Telah Lama Terdengar

detaktangsel.com SERPONG--DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mensinyalir pungutan liar (Pungli) disejumlah kantor pelayanan publik dikota hasil pemekaran ini ditengarai sudah berlangsung cukup lama. Hal ini lantaran dewan setempat kerap mendapat laporan mengenai adanya pungutan tersebut.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, pihaknya sempat mendengar isu-isu beragam pungutan. Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum pernah sekalipun menerima laporan tertulis terkait aksi pungli yang dilakukan oknum pegawai Pemkot Tangsel.

"Kalau laporan tertulis sampai saat ini belum ada yah. Tapi untuk isu-isu pungutan itu memang sempat mendengar. Tapi ya belum pernah ada yang membuat laporan resmi kepada kami," katanya menjelaskan kepada wartawan, kamis (2/3/2017).

Meski begitu, Ramlie mengapresiasi aksi Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan praktik lancung ini di Kantor Kecamatan Ciputat. Menurut dia, penangkapan tersebut bisa menjadi shock teraphy bagi pegawai lain supaya tidak main-main dalam melayani publik.

"Ini bagus, kami apresiasi. Pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar bekerja maksimal, sesuai dengan ketentuan serta tidak main-main," katanya menegaskan.

Adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, ditanggapi serius oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie. Menurutnya, Pemkot Tangsel menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie mengatakan Pemkot Tangsel tidak akan melakukan pendampingan hukum atau langkah apa pun.

"Saya sudah mendapat informasi berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ya, sangat kita sayangkan yah. Biarkan nanti pengadilan yang memutuskan," singkat Bang Ben.

Diberitakan sebalumnya, AS alias Awang, Oknum PNS yang bertugas dibagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Ciputat ditangkap tim Saber Pungli lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1,3 juta dari warga yang hendak mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dari pria berusia 55 tahun itu, Tim Saber Pungli menyita uang pecahan seratus ribu berjumlah 13 lembar, berkas surat AJB dan sebuah handphone.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online