Disperindag Temukan Makanan Kedaluarsa di Supermarket

Disperindag  Temukan Makanan Kedaluarsa di Supermarket

detaktangsel.com SERPONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan makanan Kedaluarsa di supermarket Giant BSD, Serpong. Ini diketahui setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) barang-barang kedaluarsa.

Pada sidak pertama di Giant BSD ditemukan sejumlah makanan yang sudah masuk masa kadaluarsa. Makanan tersebut masih di display pengelola. Bahkan, makanan ringan asal luar negeri yang kedauarsa tersebut dijual dalam potongan harga atau diskon. "Kita juga temukan barang dari luar negeri yang tak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI)," ungkap Sekretaris Disperindag Malikuswari, Senin (15/2).

Selain itu, kata Malikuswari, pihaknya juga menemukan pembuatan roti yang dibuat dan dijual langsung di toko tidak memiliki izin produksi dan izin edar. "Kami sarankan barang yang kami periksa untuk tidak dijual kembali," ujarnya.

Sementara Kabid Perindustrian Ferry Payacun menuturkan pada sidak tersebut juga pusat perbelanjaan Carrefour dan pusat belanja BSD tidak mengantongi izin usaha toko Modern (IUTM) sserta Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Kedua pusat perbelanjaan di satu kawasan tersebut dituding tidak mematuhi Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Perizinan Tempat Usaha. "Ya menurut staf kami diketahui belum adanya izin usaha," akurnya.

Menurutnya tidak adanya izin tersebut merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pelaku usaha untuk itu dikarenakan pihaknya saat ini dalam rangka pembinaan maka memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan. Setelah itu apabila diperiksa kembali masih belum mengurus kelengkapan dokumentasi, pihaknya akan memberikan peringatan kedua dan ketiga sampai ancaman menutup tempat usaha. "Ada tidak lanjut dan tahapannya akan kami pantau kedepannya," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Toko Carrefour BSD Taufik dan General Service ITC BSD mengaku pihaknya akan koordinasi dengan atasannya dan kantor pusat. Pihaknya menyatakan perizinan tersebut sedang dalam proses. "Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pusat, dan akan diselesaikan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online