Disdukcapil Tangsel Sosialisasikan KTP Seumur Hidup

Disdukcapil Tangsel  Sosialisasikan KTP Seumur Hidup

SERPONG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel mulai menerapkan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup.

"Setelah disetujui oleh DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tiga hari lalu, kami sudah terapkan di Kota Tangsel," ucap kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, Selasa (3/12).

Menurutnya salah satu bunyi dalam undang-undang yang tercantum dalam pasal 64 ayat (4) huruf a, yakni KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan, huruf b pasal ini berbunyi kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.

"Sekarang dalam masa sosialisasi. Kami masih menunggu juklak-juknisnya dari kementrian dalam neegeri," katanya.

Kata dia, pemberlakuan masa berlaku seumur hidup itu agar tidak ada penggantian Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak perlu lagi merepotkan masyarakat untuk mencetak ulang kartu tanda penduduk yang namanya berubah menjadi KTP-EL itu. Namun, masyarakat baru perlu mengganti fisik KTP-EL bila ada penggantian data yang tertera.

"Seperti penggantian status, alamat, maupun hal lain yang menjadi data di KTP-EL. Namun untuk NIK tetap sama, tidak akan berubah,"jelas Toto.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online