Dewan Usulkan Raperda RT/RW Kota Tangsel

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com SERPONG – Pengangkatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan kewenangan Lurah mengeluarkan surat keputusan (SK) selama ini, menjadi sorotan oleh dewan dengan mengusulkan Raperda RT/RW yang masuk dalam Prolegda Tahun 2015. Pasalnya dewan menganggap pengangkatan RT dan RW oleh Lurah tidak terdapat dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi I DPRD, Taufik mengatakan Raperda inisiatif RT dan RW untuk merubah paradigma. Aturan di Tangsel perlu diluruskan, aturan sekarang kurang tepat.

"Raperda inisiatif tersebut, supaya sistem kerja RT dan RW lebih proporsional dan juga jelas garis tugasnya," singkatnya

Sementara Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangsel, Ismunandar menilai akan bertentangan dengan Peraturan Walikota atau tidak, dirinya belum mengetahuinya.Menurut Ismunandar pada prinsipnya raperda inisiatif bagus. "Saya belum tahu pasti raperda tersebut seperti apa, nanti akan dipelajari dahulu, soalnya draf raperda tersebut belum sampe ke saya," ucapnya di kantor dewan gedung IFA, kamis (1/10).

Ismunandar menjelaskan, untuk RT dan RW Pemkot telah memiliki Perwal mengenai pengaturan mekanismenya. Dalam Perwal nomor 33 tahun 2013 tentang penyelenggaraan RT dan RW yang dipakai di Tangsel tersebut, jangan sampai tumpang tindih.

"Pasal 13 jelas, hasil pemilihan ketua RT dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya ditetapkan oleh Lurah melalui Keputusan Lurah," ucapnya.

Terpisah, Ketua forum RW Tangsel, Umar menyatakan bila raperda inisiatif RT dan RW menghapuskan tentang SK pengangkatan dari lurah. Dirinya menilai bagus, lebih baik RT dan RW diserahkan ke sistem masyarakat. Bila adanya SK ada masa bhaktinya, sedangkan bila RT dan RW yang diangkat ternyata kinerja buruk , tidak bisa diganti karena ada SK tersebut.

"Lebih baik SK dihilangkan, serahkan ke sistem masyarakat. Sehingga bila RT dan RW yang kinerja buruk, bisa langsung ditunjuk ulang kembali," urainya

Lanjutnya, RT dan RW memiliki tanggungjawab besar, terutama mengenai masalah keamanan, ketertiban lingkungan. Selama ini memang RT dan RW masih belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota. "Kita berharap, usulan RT dan RW diperhatikan, sehingga program bisa berjalan," tukasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online