Dewan Inisiasi Raperda Kota Layak Anak, Kebutuhan Anak Akan Dibuatkan Payung Hukum

Siti Chadijah Siti Chadijah

detaktangsel.com SERPONG--Walaupun penghargaan Kota Layak Anak telah disematkan kepada Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sejak beberapa waktu lalu, namun DPRD Kota Tangsel menginginkan perwujudan yang lebih nyata. Salah satunya harus dibuatkan regulasi khusus terhadap hal itu.

Hal itu dilakukan Anggota DPRD Tangsel dengan menginisiasi sebuah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak, dimana Raperda itu diinisiasi oleh lima anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dari Fraksi Madani, Dewi Indah Damayanti.

Raperda tersebut telah memenuhi naskah akademik untuk dilanjutkan ke pembahasan, bahkan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemkot Tangsel dan akan masuk ke dalam pembahasan pada awal masa sidang ini.

Nantinya, bakal banyak hal yang akan diatur dalam Raperda tersebut, khususnya untuk mewujudkan Kota Tangsel menjadi kota yang layak bagi perkembangan dan pertumbuhan anak.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel Siti Chadijah mengatakan, konsep yang dilakukan akan dimasukan dalam raperda tersebut, seperti mengatur soal fasilitas yang dibutuhkan oleh anak-anak di Kota Tangsel.

"Wujud dari Raperda Kota Layak Anak yang kami inisiasi ini, untuk mengatur zona-zona yang aman bagi anak, serta fasilitas yang harus dilengkapi pemerintah seperti apa, dan juga perlindungan anak yang harus terjamin hak-haknya," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Dia juga mengatakan, fasilitas yang ingin dirancang dalam Raperda tersebut seperti di setiap sekolah harus ada marka jalan dan Jembatan Penyebrangan orang (JPO) untuk keselamatan para anak.

Dia juga mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut, maka kedepannya Kota Tangsel akan melahirkan generasi yang sudah dilindungai dan dipenuhi haknya sejak dini.

"Jadi sama saja kita tengah berupaya menyelematkan generasi penurus Kota Tangsel kedepannya. Makanya kami benar-benar serius dan intens dalam membahas Raperda ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, ada empat Raperda dari 19 Raperda yang rencananya akan dibahas pada tahun anggaran 2017 ini. Sehingga empat Raperda itu masuk pada masa sidang pertama.

Empat Raperda Inisiatif yang akan dibahas lebih dulu ialah, Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak anak, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Anggota Banleg DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono, mengatakan bahwa setelah disepekati dalam rakor Banleg dengan Pemkot tersebut, akhrinya empat raperda inisiatif itu yang didahulukan.

Hal itu karena menurut Drajat, seluruh Raperda inisiatif itu telah melengkapi naskah akademik, dan juga kajian lainnya. Sehingga sangat bisa dilakukan pembahsan diawal pembahasan masa sidang ini.

"Empat Raperda inisiatif dari DPRD Kota Tangsle sudah lengkap tinggal dibahas, makanya ini yang lebih dahulu diprioritaskan. Sedangkan untuk dari Pemkot Tangsel beberapa Raperda usulan mereka masih belum dilengkapi naskah akademik," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online