Print this page

Dadang Dicopot Dari Jabatan Sebagai Kadinkes Tangsel

Dadang Dicopot Dari Jabatan Sebagai Kadinkes Tangsel

detaktangsel.comSERPONG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang M Epid langsung dicopot dari jabatannya pasca ditahan oleh kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (29/9) malam. Saat ini Dadang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari.

Dadang ditahan pihak Kejagung karena terlibat kasus korupsi pembangunan puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar.

"Dadang langsung diberhentikan agar lebih memudahkan proses hukum,"Kata Kabag Humas Pemkot Tangsel Dedi Rafidi, Selasa (30/9).

Dedi mengatakan, pemberhentian Dadang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tadi disebutkan, untuk memudahkan proses penegakkan hukum, tersangka yang dalam masa tahanan diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, lanjut Dedi, jika proses dipersidangan menjatuhkan hukuman diatas 5 tahun maka statusnya sebagai PNS tidak akan melekat dan gaji pun tidakakan dapat.

"Saat ini masih menerima gaji, namun jika proses hukumnya diatas 5 tahun maka status PNS dicopot dan gajinya tidak dapat,"ujarnya.

Selain alasan penegakkan hukum, pemberhentian juga dilakukan karena Dadang dalam masa tahanan tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala dinas. Untuk mengisi posisinya, sudah ditunjuk pelaksana tugas hingga ada putusan hukum yang tetap.

"Nanti pimpinan (Airin_red) yang akan menunjuk siapa yanag akan mengisi jabatan di Dinas Kesehatan Tangsel,"ungkapnya.

Ketika ditanya adakah bantuan hukum terkait kasus yang membelit Dadang, Dedi Rafidi mengatakan, Pemkot Tangsel tidak akan memberikan bantuan hukum dengan penetapan status tersangka kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pemkot Tangsel tidak akan berikan bantuan hukum kepada Dadang setelah ditahan kejagung,"katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Dudung E Diredja ketika ditanya terkait pengganti kepala Dinas kesehatan pasca ditahannya Dadang M Epid, mengaku belum memikirkan hal itu. "Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan (Airin-red)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (29/9/2014).

Dadang ditahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012. Dadang sebelumnya diperiksa penyidik kejaksaan dari pukul 10.00 WIB, kemudian ia langsung digelandang ke dalam mobil yang akan mengangkutnya ke Rutan.