Bank CIMB Niaga Tolak Pengembalian Sengketa Mobil Konsumen

Bank CIMB Niaga Tolak Pengembalian Sengketa Mobil Konsumen

Detaktangsel.com SERPONG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan menggelar kembali sidang sengketa antara konsumen (Pengadu) dengan Bank CIMB Niaga (Teradu) yang ke empat kalinya di Ruang sidang BPSK kota Tangsel, Kamis (19/3/2015).

Dalam persidangan tersebut pihak Teradu menerangkan data yang dimilikinya bahwa pengamanan objek Fidusia yaitu sebuah kendaraan roda empat Toyota Rush berdasarkan perjanjian dua belah pihak antara Pengadu dan Teradu menolak dengan tegas mengembalikan objek yang disengketakan. Pasalnya, pengadu telah melanggar peristiwa cederai janji antara dua belah pihak.

Sebelumnya pihak Teradu, Bank CIMB Niaga telah melakukan prosedurlah dalam pengamanan objek Fidusia kepada pihak Pengadu. "Umumnya, pihak kita telah melakukan secara prosedur. Sebelumnya kita melakukan telepon lalu tulisan untuk peringatan. Bila tak ada tanggapan maka dilakukan pengamanan." Kata Denny Tirtayasa, kuasa hukum pihak Bank CIMB Niaga.

Sementara, pihak Pengadu menjelaskan, dirinya mengakui atas tunggakan asurannya. Namun, Pengadu menyayangkan pihak Teradu dalam pengamanan objek tidak sesuai prosedur yang ada. Padahal, dirinya bila dihubungi selalu sedia dan kediamannya masih sama dengan data alamat yang ada dalam perjanjian.

"saya mengakui atas tunggakan ansuran ini, tapi mengapa?kok pihak Bank begitu aja mengambil mobil tanpa konfirmasi dahulu. padahal, saya ada selalu ditempat dan alamat saya tidak pindah."ungkap Sobari.

Terkait dalam pengaman objek tersebut diduga pihak Teradu menggunakan senjata. Namun, dalam persidangan tersebut Ketua Sidang Majelis BPSK Kota Tangsel menegaskan, bahwa tidak ada pihak Kreditur menggunakan senjata.

"Terkait pihak Bank yang membawa senjata, itu tidak benar dan sudah diklarifikasi bahwa sebenarnya pihak Bank meminta bantuan kepada Polsek sekitar untuk pengamanan."terang Ponco, Ketua Sidang Majelis BPSK Kota Tangsel.

masih kata Ponco, Senin (23/03), sidang selanjutnya akan diputuskan persoalan sengketa antara dua belah pihak. Berharap hasil keputusan dapat diterima antara Pengadu dan Teradu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online