Bacaleg Masuk Katagori TMS Dicoret KPU, Panwaslu Tangsel Siap Terima Aduan

Bacaleg Masuk Katagori TMS Dicoret KPU, Panwaslu Tangsel Siap Terima Aduan

Detaktangsel.com SERPONG--Memasuki batas akhir pemeriksaan keabsahan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Selasa, 7 Agustus 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terdapat beberapa calon yang dipastikan akan gagal mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun depan lantaran masuk katagori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg.

Diungkapkan oleh Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein, karena masuk dalam katagori TMS, pihaknya pun terpaksa harus mencoret nama calon tersebut dari daftar Bacaleg. Meski begitu, Mudjahid belum bisa memberikan keterangan dari partai mana saja calon yang namanya di coret itu. Sebab, untuk publikasi hal tersebut masih ada tahapannya yakni pada saat penyerahan berita acara kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Ada beberapa Bacaleg yang masuk ke dalam katagori TMS, sesuai aturan yang ada, maka nama-nama tersebut harus dicoret dari daftar Bacaleg. Tapi kami belum bisa jelaskan dari partai mana saja, nanti saja ya saat berita acara kita publikasikan dari partai mana saja. Karena semua ada tahapannya,” kata Mudjahid di kantor KPU Tangsel, Selasa (7/8/2018).

Mudjahid kemukakan, penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual berkas Bacaleg tersebut, akan dilakukan pada 9 Agustus di kantor KPU Kota Tangsel yang akan dihadiri oleh seluruh perwakilan Parpol.

"Semua parpol akan menerima berita acara hasil verifikasi faktual, 9 Agustus lusa," terangnya.

Ditanya sebab apa nama-nama Bacaleg yang dicoret itu, Mudjahid katakan bila ada kekurangan dalam pemberkasan. Seperti keterangan dari pengadilan negeri, keterangan soal legalisir ijazah serta beberapa dokumen lainnya yang menjadi persyaratan pencalonan bagi para Bacaleg.

"Dokumen yang harusnya menjadi persyaratan untuk pencalonan tidak dilengkapi, sampai batas waktu yang telah ditetapkan di Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Sehingga namanya harus dicoret karena masuk katagori TMS. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, juga membenarkan soal adanya beberapa nama Bacaleg yang tercoret lantaran TMS.

"Benar, dari laporan KPU ada beberapa nama TMS dicoret dari daftar Bacaleg. Tapi untuk data lengkapnya nanti setelah pembacaan berita acara,” ujar dia.

Jajuli sebutkan bila Panwaslu Kota Tangsel membuka ruang bagi para Bacaleg yang ingin memperkarakan keputusan KPU Tangsel soal Bacaleg yang ditetapkan masuk katagori TMS.

"Kalau mereka merasa penetapan TMS itu tidak sesuai lalu melaporkan ke Panwaslu, tentu kami buka ruang untuk semua itu. Dan kami akan lakukan kajian-kajian mendalam karena prinsipnya, Panwaslu harus menerima aduan atau laporan dari pihak manapun,” tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online