Airin Resmikan Simponie SIUP dan TDP

Peresmian Sistem Online untuk Pengurusan Perijinan di BP2T Kota Tangsel Peresmian Sistem Online untuk Pengurusan Perijinan di BP2T Kota Tangsel

detaktangsel.com SERPONG – Guna memberikan pelayanan perizinan yang efektif dan efisien, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kini telah menciptakan suatu sistem online yaitu Simponie (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Halaman Kantor BP2T Kota Tangsel, Serpong . Jumat(10/04).

Terciptanya Simponie yang telah diresmikan adalah salah satu bentuk kemanfaatan teknologi untuk membantu kebutuhan masyarakat Tangsel yang ingin mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Seperti halnya yang diungkapkan Walikota Tangsel dalam acara tersebut, sistem teknologi online yang telah ada pada prinsipnya adalah untuk memudahkan bukan mempersulit. "Prinsipnya teknologi itu untuk mempermudah. Saya memiliki keyakinan bahwa masyarakat Tangsel itu cerdas, persoalannya saat ini mau atau tidak untuk itu," ungkap Airin Rachmi Diany.

Perlu diketahui, Simponie sangat mempermudah bagi masyarakat yang melakukan perizinan SIUP TDP. Pasalnya, kelebihan dari sistem online ini, pelayanan perizinan dapat terselesaikan dengan satu hari tak perlu berhari-hari dan berulang-ulang datang ke Kantor BP2T kota Tangsel. Tentunya sebelumnya, bagi masyarakat telah melengkapi berkas dan data secara benar. Dalam sistem pelayanan online pun tidak memerlukan tanda tangan basah untuk persetujuan akan tetapi data akan di approval secara sistematis.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel mengungkapkan, secara Standar Operasi Prosedur (SOP) penyelesain perizinan maksimal selama lima belas hari. Namun dengan adanya sistem online dapat terselesaikan hanya satu hari.

"Saya pernah ke Surabaya, pelayanan perizinannya paling maksimal selama tiga hari, meski secara Peraturan Menteri yang menyebutkan maksimal lima belas hari. Namun dengan sistem ini dapat terselesaikan sehari. Saya mengira satu berkas perizinan paling lama setengah jam, kalau 10 berkas, lima jam dalam sehari terselesaikan," ungkap Dadang Sofyan.

Pelayanan perizinan online, lanjutnya, tidak akan dikenakan biaya. Hal ini adalah sebagai bentuk Pemkot Tangsel untuk mempermudah dan meringankan masyarakat Tangsel. "Pelayanan sistem online ini tidak ada retribusinya. Kalau ada itu mungkin mereka yang menggunakan jasa. Makanya ditekankan bagi masyarakat untuk mengurusnya dengan sendiri karena sudah mudah, cepat, dan dapat dilakukan dirumah tapi tentunya memiliki perangkat hardwarenya," jelas Dadang Sofyan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, H. Moch Romlie yang hadir dalam acara itu memberikan apresiasinya kepada Pemkot Tangsel. Pasalnya, dengan adanya sistem online akan mencegah titipan-titipan perizinan yang selalu mengatasnamakan personal.

Meski telah adanya sistem pelayanan perizinan online, pihak BP2T Kota Tangsel tetap akan selalu menginovasi dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Terkait situs online Simponie, masyarakat tangsel dapat mengunjungi situs BP2T kota Tangsel yaitu bp2t.tangerangselatankota.go.id

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online