Masih Beredar Bebas di Tempat Hiburan Malam, Perda Miras Mandul
DetakTangsel.com SERPONG-Razia gabungan disejumlah lokasi hiburan malam kawasan ruko Golden Boulevard BSD, Serpong, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpol Pol PP, Denpom Jaya dan Polres Tangsel, Jumat (28/10/2017) bulan lalu, akhirnya mendapat perhatian serius oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Taufik MA.
Taufik mengatakan, butuh penindakan tegas supaya peredaran minuman keras (miras) tidak tumbuh subur di Kota Tangsel. Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Baca juga : Kurang Diminati, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang
Taufik menilai, masih ditemukannya peredaran minol di kawasan Golden Boulevard BSD perlu disikapi oleh banyak pihak. Ia pun meminta agar kinerja penegak hukum dalam melakukan penindakan dan pengawasan perlu ditingkatkan. "Harapan kami kalau masih beredar, ya harus ditertibkan oleh aparat," katanya, Minggu (5/11/2017).
Dia mengatakan, sejatinya aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan jika pedagang atau pengelola tempat hiburan melanggar perda tersebut. Yakni dengan memberikan sanksi berupa menutup usaha hingga mencabut perizinannya. "Bila perlu kalau itu menyalahi aturan dan tidak ada izinnya, ya ditutup saja. Kita tidak memperbesar persoalan, tetapi memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi. Kalau perlu sanksi hukum, ya tegakkan. Kami mendukung itu," tegas Taufik.
Taufik bilang, adanya peredaran miras dikawasan Golden Boulevard, BSD, dia menjelaskan perlu diteliti kembali apakah tempat tersebut kerap melanggar atau tidak. "Ya kita harua lihat dulu apakah masih diberikan peringatan atau sudah sering diperingatkan. kalau sudah sering, ya kami kira butuh tindakan tegas dari Pemkot Tangsel," tandasnya.