DPRD Tangsel Minta Proyek Klaster Tria Adara Residence 10 Distop

DPRD Tangsel saat sidak pembangunan proyek klaster Tria Adara Residence 10, Pamulang. DPRD Tangsel saat sidak pembangunan proyek klaster Tria Adara Residence 10, Pamulang. Hendra

DetakTangsel.com SERPONG-Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menghentikan proyek pembangunan klaster Tria Adara Residence 10 di Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.

Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Gacho Sunarso mengatakan, dihentikannya proyek pembangunan klaster yang rencananya berjumlah 50 unit itu merupakan hasil pemanggilan yang melibatkan DPMSTP, Satpol PP, Trantib, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tangsel.

Dalam pemanggilan tersebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Tria Adara Residance 10. Salah satunya ground tank yang tidak memenuhi standar. Selain itu, klaster itu juga belum melengkapi peil banjir dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga : Pembangunan Klaster Tria Adara Residence 10 Dituding Picu Banjir

"Oh iyah, kita hentikan. Hanya ground tank harus segera dibuat dan dibenahi. Karena itu kan air ngalirnya ke BPI," kata Gacho usai menerima pengembang Tria Adara Residence 10 diruang Komisi l DPRD Tangsel, Kamis (2/11/2017).

Gacho sebutkan, ground tank yang rencananya berukuran 5 x 4 dengan kedalaman lima meter itu harus disesuaikan melalui kajian teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel. Alasan pengembang belum melengkapi peil banjir lantaran perumahan yang memiliki luas 4.200 meter tersebut tidak memerlukan adanya peil banjir dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). "Jadi perlu adanya pemanggilan kembali pengembang dan dinas terkait agar jelas aturannya," ujarnya.

Alasan lain investor belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gacho jelaskan, sebab perumahan yang memiliki luas 4.200 meter ini masih dalam satu sertifikat. Sehingga, perlu dilakukan pemecahan agar mendapatkan IMB. Untuk itu, Gacho mengaku akan melakukan panggilan terhadap pengusaha perumahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel untuk mengetahui perijinannya.

"Rencananya minggu depan kami akan panggil kembali bersama dengan BPN dan dinas terkait, sehingg dapat mengetahui bagaimana IMBnya," beber politikus Demokrat tersebut.

Baca juga : DPRD Panggil Pengelola Klaster Tria Adara Residence

Sementara itu, Kepala Bidang Teknik dan Jasa Konstruksi pada DPU Kota Tangsel, Ajiawan, saat dikonfirmasi terkait klaster Tria Adara Residence 10 enggan berkomentar soal pembangunan klaster tersebut. "Belum ada peil banjirnya," kata Ajiawan singkat.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Pol PP Tangsel Mumu Muniardi menegaskan bahwa pengembang harus menghentikan aktifitasnya. Ia juga mengatakan, sebaiknya pihak pengembang harus memecah sertifikat terlebih dahulu baru kemudian lakukan aktifitas. "Harus nunggu pecah kavling dulu, tapi harus ada dari BPN yang meminta kajian teknis ke PU sehingga sertifikat dapat dipecah," tandasnya.

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online