21 Tiang Reklame Tak Berizin Di Koridor Serpong Terancam Di Tebang

21 Tiang Reklame Tak Berizin Di Koridor Serpong Terancam Di Tebang

detaktangsel.com SERPONG--Sebanyak 21 tiang reklame yang berada di koridor Serpong dan sekitarnya, terancam di tebang aparat penegak Perda Pol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, ke 21 tiang reklame yang akan di tebang tersebut, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, sebelum dilakukan penebangan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap tiang-tiang reklame tak berizin tersebut.

"Sementara ini ada 21 titik reklame tak berizin di koridor Serpong yang akan kita segel. Setelah itu kita masuk ke koridor Juanda, Ciputat," kata Oki dilokasi penyegelan tiang reklame tak berizin di Jalan Raya Serpong, Jumat (1/3/2019) lalu.

Oki jelaskan, setelah tiang reklame tak berizin tersebut di segel, pihaknya akan memberikan dua opsi kepada pemilik reklame. Opsi yang diberikan kepada pemilik apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau pemilik membongkar sendiri reklamenya itu. Apalagi, tiang-tiang reklame tak berizin itu kini sudah masuk tahap penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel.

"Setelah masuk pengadilan, nanti akan keluar surat perintah pembongkaran. Jika pemilik tidak mau membongkar, maka kita anggarkan untuk membongkar reklame tersebut," tegas Oki.

Sementara itu, Anggota PPNS Kota Tangsel Muksin Alfahri mengatakan bahwa hingga saat ini, ada 12 tiang reklame tak berizin yang sudah di segel. Selanjutnya, Muksin mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait tiang-tiang reklame tak berizin tersebut.

"Yang kita ingin, mereka mengurus izin. Makanya kita segel dulu nih, nanti selanjutnya apakah mau di bongkar atau di pidanakan. Makanya kita gelar perkara dulu dengan pimpinan," kata Muksin saat di hubungi media, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, dari hasil gelar perkara soal tiang reklame tak berizin ini, kemudian pemilik akan dijatuhi sangsi administrasi atau sangsi pidana. Sangsi lainnya, tiang reklame tak berizin tersebut ditebang oleh Pol PP.

"Kan udah ada 2 tiang reklame di Cilenggang, Serpong yang di tebang sendiri oleh pemiliknya. Dan memang itu yang kita harapkan, pemilik mau nebang sendiri reklamenya," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online