2,6 Ha Terminal Pondok Cabe Siap Dibangun Tahun 2015

2,6 Ha Terminal Pondok Cabe Siap Dibangun Tahun 2015

detaktangsel.comSERPONG - Setelah lama terbengkalai dan menjadi kawasan kumuh dengan tumbuhan liar dan ilalang, keberdaan terminal Pondok Cabe Kecamatan Pamulang dipastikan akan segera dibangun dengan konsep modern bertingkat dua sebagai terminal bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) type A, dan dilaksanakan dengan alokasi anggaran multi years.

Pembangunan terminal Pondok Cabe "warisan" Kabupaten Tangerang di areal seluas 2,6 Hektar tersebut tinggal menghitung bulan. Hal itu sampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan Taryono mewakili Kepala Dishubkominfo Sukanta yang sedang bertugas ke luar kota. Kamis (25/9).

Dalam ekspos persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan Terminal Pondok Cabe di kantor Dishubkominfo, Kamis (25/9), Taryono memaparkan bahwa sebagaimana Berita Acara tentang Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Terminal Pondok Cabe Kota Tangsel, tanggal 22 September 2014, yang dilaksanakan di Ruang Rapat A Direktorat LLAJ Kementerian Perhubungan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Menyepakati rencana peningkatan terminal pondok Cabe menjadi rencana induk pengembangan Terminal Pondok Cabe.

2. Menyepakati untuk memprioritaskan pembangunan Terminal 2 (area AKAP) dan emplacement dalam peningkatan Terminal Pondok Cabe sehingga dapat dipergunakan secara fungsional, dan akan dibangun dengan mekanisme pembiayaan sharing (cost sharing) oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

3. Rencana pembangunan sebagaimana disebutkan dalam butir 2, dilaksanakan mulai tahun 2015 (dengan memperhatikan Keputusan Menteri nomor 31 tahu 2006), dengan estimasi maksimal untuk anggaran dari APBN sebesar Rp 40 Miliar yang disesuaikan dengan evaluasi Detail Engeenering Design yang ada).

4. Terkait dengan kegiatan Peningkatan Terminal Pondok Cabe, maka disepakati pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemprov Banten, dan Pemkot Tangsel.

Kewajiban Pemerintah Pusat, meliputi ; a) Pembangunan Gedung Terminal 2 (meliputi : Area Platform, Emplacement, Parkir Tunggu, dan tempat istirahat pengemudi AKAP);
b) Pembangunan Gedung Utama Terminal (meliputi : Area Operasional Transportasi Umum, Area Komersial, Area Pengelola, Area Connecting Antar Termina, dan Parkir Kendaraan Pribadi).

Kewajiban Pemprov Banten, meliputi Pembangunan Gedung Terminal 3, yakni Area Platform dan Emplacement.

Sementara itu, kewajiban Pemkot Tangsel sebagaimana dijelaskan Taryono, meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Penghapusan asset bangunan terminal yang telah ada, dengan alokasi anggaran APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp 200 juta;

b) Melaksanakan rehabilitasi pagar terminal dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 Miliar, melalui proses lelang, dan sudah ditetapkan pemenang lelangnya oleh Unit Lembaga Pelelangan (ULP);

c) Pembagunan Terminal 1, meliputi : Area Platform Angkutan Kota Dalam Provinsi/AKDP, dan Emplacement); dan

d) Pembangunan sarana penunjang lainnya.

5. Terkait dengan kelengkapan data dukung administrasi, diharapkan pemkot Tangsel       agar segera melengkapi data dukung kegiatan Rehabilitasi Terminal Pondok Cabe, yaitu :
a) Sertifikat Tanah/Surat Tanah.
b) Surat penghapusan Asset Bangunan Eksisting.
c) Surat kesanggupan dari Walikota Tangsel untuk Menerima, Mengelola Asset (note : Sudah diserahkan).
d) DED dan RAB diserahkan pada tanggal 25 September 2014.
e) Dokumen Feasibility Study dan Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) sudah diserahkan.
f) Dokumen UKL/UPL.
g) Surat Dukungan Pembangunan Terminal Pondok Cabe dari Pemprov Banten. (Note; Sudah diserahkan).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online