Sepanjang Tahun 2014 Tidak Satu Pun Lembaga Penyalur Pekerja Swasta Miliki Ijin di Tangsel

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comSERUT - Ternyata tidak ada satu pun perusahaan atau Lembaga Penetapan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Izin Lembaga Penyuluhan di Kota Tangerang Selatan sebagai penyalur memiliki ijin meskipun itu diwajibkan.

Seperti yang diungkapkan Kabid Pengawasan dan Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel, Haris J Prawira, pihaknya terus mensosialisasikan diwajibkannya mengurus ijin bagi para lembaga penyalur pekerja swasta.

"Sebab sepanjang 2014 ini, tak ada satupun lembaga yang mengurus ijinnya. Padahal kalau sekali mengurus ijin, berlakunya cukup lama hingga lima tahun," ujarnya.

Namun sayang, hingga saat ini belum adanya kepedulian Lembaga Penetapan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Izin Lembaga Penyuluhan yang mau secara suka rela mengurus perijinannya. Padahal pengurusan ijin tersebut amatlah penting, nantinya bakal mempengaruhi perijinan ditingkat kementerian.

"Sementara ini kalaupun ada yang ketahuan tak berijin, sanksi yang diberikan baru sanksi teguran dan administrasi saja. Sebab belum ada turunan Perda yang mengaturnya," ujar Haris.

Meski begitu, pihaknya menghimbau agar seluruh perusahaan atau Lembaga Penetapan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Izin Lembaga Penyuluhan untuk sadar mengurus segala perijinannya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online