Lamsel Belajar Ke Tangsel Ubah Status Desa Jadi Kelurahan

Lamsel Belajar Ke Tangsel Ubah  Status Desa Jadi Kelurahan

detaktangsel.com - SERPONG UTARA, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengunjungi Kantor Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara (Serut), Jumat (22/8). Tujuannya ingin mengetahui proses pemekaran status dari desa menjadi kelurahan.

Bupati Rycko Mendoza memimpin langsung delegasi Pemkab Lamsel. Rycko Mendoza mengajak seluruh kepala desa di wilayah Lamsel.

Rycko menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan ilmu dari Tangsel terkait pemindahan status dari desa ke kelurahan. Soalnya sebagai daerah baru, Kota Tangsel pernah melakukan perubahan status desa menjadi kelurahan. Sehingga pihaknya memetik pelajaran dari pengalaman dari Tangsel.

Selain belajar mengenai pemindahan status desa menjadi kelurahan, menurut dia, pihaknya juga ingin belajar berbagai hal, khususnya pelayanan di kelurahan. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Tangsel bersedia menerima dan memberikan pengalaman dan pengetahuan kepada Pemkab Lamsel.

Gayung bersambut. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pun mengetoktularkan pengalamannya. Ia mengatakan, Kota Tangsel tak semua seperti diketahui rombongan dari Lamsel. Jika melihat Kota Tangsel kerap terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan. Di Kota Tangsel banyak gedung-gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan.

"Kami mohon maaf bahwa kedatangan Pak Bupati dan rombongan tidak diterima di Pendopo. Karenanya, kami perlu informasikan bahwa gedung pusat pemerintahan Pemkot Tangsel belum jadi," tutur Airin.

Secara infrastruktur, ia menegaskan, kelurahan di Kota Tangsel banyak yang belum maksimal. Karena, perangkat-perangkat di kelurahan belum semuanya terpenuhi. Jabatan lurah saja misalnya, masih dipimpin pelaksana tugas, bukan PNS. Padahal seharusnya kelurahan dikepalai seorang PNS. Karena keterbatasan pegawai, masih banyak lurah yang belum PNS.

"Bagi kami, bukan soal PNS atau bukan PNS. Yang penting adalah kerjanya. Meski para Plt Lurah masih banyak yang belum PNS, kinerja mereka sangat baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, Plt Lurah di Kota Tangsel adalah sebelumnya menjabat Kepala Desa di wilayah itu. Hal ini sengaja dilakukan karena berbagai pandangan. Karena permasalahan di kelurahan begitu banyak. Sehingga jika setelah statusnya diubah menjadi kelurahan, kemudian pejabatnya langsung diganti dan bisa jadi tidak diterima warganya.

Airin memahami kompleksitas permasalahan di wilayah kelurahan itu begitu banyak. Apabila ia tunjuk orang dan ternyata tidak paham permasalahan, bisa menjadi masalah.

"Saya ingin para pejabat di kelurahan memahami permasalahan yang mereka hadapi," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online