KHL Tangsel belum Diputuskan

illustrasi Deo Buruh menuntut KHLm illustrasi Deo Buruh menuntut KHLm

SERUT– Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kota Tangsel belum diputuskan. Lantaran, belum ada kesepakatan Dewan Pengupahan (Depeko) Kota Tangsel.

Hingga saat ini Depeko bersama Dinsosnakertrans telah menggelar dua kali rapat pleno untuk menentukan nilai KHL.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Suyatman Ahmad mengatakan, batas akhir pembatasan UMK di tingkat Kota/Kabupaten paling lambat harus diserahkan ke Provinsi Banten 20 November mendatang. Saat ini belum ada keputusan soal berapa besaran UMK Tangsel untuk tahun 2014.

"Pembahasan masih sebatas KHL. Masih ada waktu karena paling lambat tanggal 20 November," katanya.

Menurutnya, Dinsosnakertrans  hanya memfasilitasi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

“Sampai saat ini belum diputuskan. Harapan kami ditemukan titik tengah terkait kepentingan pengusaha dan buruh,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangsel Agus Karyanto mengatakan sudah menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan tanggal 24 Oktober 2013 dan 29 Oktober 2013. Dalam rapat tersebut dibahas tentang hasil survei pasar terkait dengan item-item yang harus dipenuhi dalam penentuan KHL.

“Masih rapat pembahasan tentang hasil survei. Belum menyentuh pada penetapan UMK,” ujarnya.

 Menurutnya dari hasil survei yang dilakukan terhadap 60 item harga barang di pasar sesuai dengan ketentuan dalam hal penetapan KHL, didapati angka KHL sebesar Rp2.227.323.

“KHL di Tangsel seperti itu jumlahnya. Apabila ternyata upah minimum provinsi nanti di bawah jumlah tersebut, mau apa lagi,” ujarnya.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online