Pasalnya, Benyamin mengaku segala keperluan sekolah sudah di-backup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan dari pemerintah pusat.
“(SMP Negeri 4) memang bandel. Teguran dari Dinas Pendidikan juga sudah berulang kali dilayangkan. Tim dari Inspektorat Kota Tangsel juga sudah turun ke sekolah itu, tapi saya sampai sekarang belum menerima hasilnya,” katanya ditemu di Alam Sutera, Jumat (17/11) Kemaren.
Terkait usulan orangtua siswa menggeser Rita Juwita dari posisi Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel, Benyamin mengaku hal itu bisa dilakukan. “Saya sekarang belum menerima usulan itu. Nanti saya minta laporan dari Dinas Pendidikan (soal usulan orangtua siswa),” tandasnya.
Benyamin kembali menegaskan, pihak sekolah sama sekali dilarang melakukan pungutan kepada siswanya, dalam bentuk apa pun, entah itu donasi pendidikan atau sumbangan pendidikan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2012 tentang Larangan Pungutan.
“Semua sudah dicover APBD, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.(def)