Print this page

Sosialisasi Iklan Kampanye, KPU Tangsel Gelar Rakor Dengan Media

Sosialisasi Iklan Kampanye, KPU Tangsel Gelar Rakor Dengan Media

detaktangsel.com PILKADA - Guna memberikan informasi kampanye pasangan calon pada Pilkada 2015 Kota Tangsel kepada masyarakat, KPU Kota Tangsel menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan media untuk dapat bermitra dalam periklanan kampanye di RM Saepisan, Rabu (21/10).

Dalam kesempatan tersebut, Badrusalam, Komisioner Divisi Kampanye KPU Kota Tangsel mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturaan KPU Nomor 7 Tahun 2015 terkait periklanan kampanye pasangan calon. Maka, perlu diadakannya kemitraan dengan media.

"Sosialisasi iklan kampanye pada dasar telah diatur dalam PKPU 7 Tahun 2015. Baik secara ukuran, durasi itu semua telah diatur," ungkap Badrusalam.

Ia juga menjelaskan, materi iklan dalam sosialisasi kampanye berasal dari setiap pasangan calon yang dapat berisi diantaranya visi misi, unsur partai, dan lainnya. Namun, sebelumnya hal itu diketahui oleh pihak penyelenggara Pilkada.

Sementara, disisi lain Ketua PWI Kota Tangsel yang turut hadir dalam acara itu memaparkan, terkait peraturan media tentunya sudah dijelaskan dalam beberapa aturan yakni seperti tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers yang menyatakan bahwa media harus memiliki legal standingnya.

"Terkait peraturan tentunya pertama media harus berbadan hukum yakni jika diatur dalam peraturan Dewan Pers, media yang berbadan hukum itu PT, Koperasi, dan Yayasan. Hal ini yang sebenarnya harus dicermati dulu. Karena bila bicara soal aturan tentunya harus diikuti, jangan sampai dalam kemitraan periklanan dapat menjadi temuan oleh BPK," papar Junaidi, Ketua PWI Kota Tangsel.

Dalam kesempatan itu, soal teknis biaya komersil periklanan juga dibahas. Hal ini agar dapat menyesesuaikan dan menyamaratakan dan dapat mencapai kemufakatan namun tentu tetap berlandasan aturan.

Sekedar diketahui, pada Pilkada 2015 mendatang terdapat tiga pasangan calon di Kota Tangsel diantaranya nomor urut 1 (Ikhsan Modjo-Li Claudia), nomor urut 2 (Arsid-Alvier), dan nomor urut 3 (Airin-Benyamin).