PNS BPMD Terjaring Razia, Ketahuan Bolos Saat Jam Kerja

PNS BPMD Terjaring Razia, Ketahuan Bolos Saat Jam Kerja

detaktangsel.com SERPONG – Tiga PNS di lingkup Pemkot Tangerang dan Tangsel terjaring razia petugas gabungan. Mereka kedapat sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di Serpong pada jam kerja.

Dua pejabat dari kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kota Tangsel, Yakni Kasubag Perencananaan Sukatman dan staffnya, Puput. Keduanya, ketahuan saat nongkrong di Mal Teras Kota BSD sekira pukul 11.00. Mereka beralasan sedang memperbaikan pesawat selularnya. Namun tidak disertai surat izin dari pimpinannya. Petugas tetap mendata dan menegur pria berseragam coklat itu. Sedangkan, satu PNS yang ketahuan merupakan staff Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Irfan Fausan.

“Memang tidak ada surat izin. Karena Pak Kepala (Kepala BPMD Tangsel Oting Ruhiyat, red) tidak ada kantor,” kata Sukatman ditemui dilokasi razia, Selasa (22/9).

Alasan tersebut membuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sapta Mulyana emosi. Lantaran keduanya meninggalkan pekerjaan saat jam kantor. Ia pun menegur keras Sukatman.

“Tidak ada waktu, padahal bisa membetulkan Handphone saat jam pulang kerja. Alasan keduanya seperti anak kecil saja,” ujarnya.

Atas ini, PPNS bakal melaporkan kelakuan pegawai yang membolos saat jam kerja ke pimpinan SKPD dan Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan (BKPP). “Nanti akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Tangsel, Oting Ruchiyat mengatakan dirinya tak mengetahui kedua anak buahnya keluyuran di saat jam kerja. “Saya tahunya keluar urusan kantor,” ujarnya.

Sementara, Koordinator lapangan Satpol PP, Rastra Yudhatama mengatakan razia ini dilakukan di dua titik kecamatan secara serempak. Sebanyak 15 gepeng dan anjal diamankan. Ada tiga pelajar SMP.

“Najal dan Gepeng kita serahkan ke Dinsosnakertrans. Pelajar yang bolos akan dilaporkan ke Dinas pendidikan untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Napza pada Dinsosnakertrans, Hadiana menyatakan gepeng dan anjal akan dibawa ke Panti Sosial Bina Karya Panghudi Luhur di Bekasi Timur. Disana akan dilakukan karantina selama 20 hari. Kebanyakan gepeng dan anjal Tangsel merupakan pendatang.

“Semua biaya akan ditanggung Dinsosnakertrans untuk karantina. Sedangkan untuk rehabilitasi, dikembalikan pribadi masing-masing, mau di rehabilitasi atau tidak,” pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online