Print this page

Pencalonan Pilkada 2015, Airin Belum Kantongi SK Golkar Kubu Agung Laksono

Pasangan calon Airin-Benyamin mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangsel Pasangan calon Airin-Benyamin mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangsel

detaktangsel.com PILKADA - Pasca deklarasi pencalonan Airin dalam Pilkada 2015 yang diusung oleh 6 partai yakni Golkar, PKS, Nasdem, PKB, PAN, PPP ternyata Airin belum sepenuhnya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Partai Golkar.

Padahal diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang menetapkan partai dalam keadaan sengketa seperti saat ini Partai Golkar dapat merekomendasikan calon kepala daerah apabila dua belah pihak yakni Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Golkar kubu Agung Laksono yang bersengketa dapat merekomendasikan calon yang sama (Airin -red)

Hal ini terungkap saat pihak KPU Kota Tangsel menerangkan Partai Golkar yang mengusungnya belum sepenuhnya mendapatkan SK dari dua belah pihak yakni dari Golkar kubu Agung Laksono. "Ada 6 partai yang mengusung ibu Airin. Namun satu partai yaitu Golkar yang saat ini masih didera sengketa, Airin hanya menerima SK kubu Ical (Aburizal Bakrie-red) belum terima SK dari kubu Agung Laksono," terang M. Subhan, Ketua KPU Kota Tangsel.

Kendati demikian, lanjut Subhan, Airin yang berpasangan dengan Benyamin Davnie tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada 2015 di Kota Tangsel. Pasalnya, partai-partai selain Golkar telah memenuhi kursi syarat pencalonan.

"Meski Golkar tidak diikutsertakan, tapi partai yang lain (PKS, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP) telah memenuhi jumlah kursi sesuai persyaratan," jelas Subhan.

Diketahui, jumlah kursi partai yang dikantongi Airin adalah 16 kursi partai yang terdiri dari PKS 5 kursi, Nasdem 3 kursi, PKB 3 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP 2 kursi. Hal ini menyimpulkan pasangan calon Airin Racmi Diany-Benyamin Davnie dapat maju dalam Pilkada akhir Desember mendatang.